Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Layak Hadiri Sidang Kasus Air Keras

Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Layak Hadiri Sidang Kasus Air Keras
Foto: Ilustrasi Aktivis KontraS Andrie Yunus Belum Layak Hadiri Sidang Kasus Air Keras.

Aktivis KontraS Andrie Yunus dinyatakan belum dapat menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Penundaan kehadiran ini didasarkan pada laporan medis terkait proses pemulihan luka bakar akibat trauma kimia asam.

Kondisi terkini korban dilaporkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta setelah menerima surat keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Laporan tersebut memaparkan rincian cedera fisik yang diderita pria berusia 27 tahun tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Perkembangan penanganan medis pasien atas nama Tuan Andre Yunus umur 27 tahun. Memiliki riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia asam pada tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Letkol Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa Andrie juga mengalami gangguan pada mata kanan serta reaksi kecemasan. Tim medis telah melakukan berbagai tindakan bedah untuk menangani dampak siraman zat kimia berbahaya tersebut.

"Selama perawatan, pasien telah menjalani serangkaian tindakan operasi meliputi commissural scraping, debridement, dan AMT mata kanan pada 13 Maret tahun 2026," kata Iswadi.

Meskipun kondisi umum pasien disebut stabil, pihak medis menilai adanya risiko kesehatan jika Andrie melakukan aktivitas berat di luar lingkungan perawatan. Evaluasi berkala masih terus dilakukan oleh spesialis bedah plastik dan dokter mata.

"Namun pasien masih berada dalam fase pemulihan pasca operasi penutupan kulit lanjutan tanggal 7 Mei tahun 2026 dan masih memerlukan evaluasi berkala oleh tim medis bedah plastik dan mata," lanjutnya.

Oditur memaparkan bahwa terdapat pertimbangan psikologis yang menunjukkan kemampuan adaptasi pasien cukup baik. Meski demikian, fokus utama saat ini adalah memastikan keberhasilan prosedur cangkok kulit yang telah dilakukan sebelumnya.

"Pertimbangan psikologis atau psikiatri, pasien telah menjalani perawatan rawat jalan dan saat ini kembali menjalani rawat inap untuk tindakan lanjutan. Selama masa rawat jalan hingga pemeriksaan terakhir, kondisi psikologis pasien dinilai dalam batas normal," jelasnya.

Risiko kegagalan penyembuhan jaringan mata dan infeksi menjadi alasan utama tim medis belum memberikan izin bagi korban untuk memberikan keterangan langsung di muka persidangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis pasien secara menyeluruh, pasien belum layak untuk hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Mei tahun 2026," kata Iswadi.

Status kesehatan Andrie akan dipantau secara intensif dalam dua pekan mendatang guna melihat perkembangan hasil operasi penutupan kulit.

"Pasien masih memerlukan evaluasi luka dalam 2 minggu ke depan untuk menilai keberhasilan penempelan kulit hasil graft (cangkok) dan perkembangan penyembuhan luka terbuk," sambungnya.

Kasus ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga melakukan penyerangan karena merasa tersinggung atas tindakan korban saat rapat RUU TNI di Jakarta Pusat pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Para terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi