Andi Djuwaeli Gugat Hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke Pengadilan

Andi Djuwaeli Gugat Hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke Pengadilan
Foto: Ilustrasi Andi Djuwaeli Gugat Hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke Pengadilan.

Gugatan hukum terkait hasil Muktamar XXI MathlaÔÇÖul Anwar resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, pada Rabu, 13 Mei 2026, akibat proses pemilihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah hukum tersebut diambil setelah pelaksanaan Muktamar XXI MathlaÔÇÖul Anwar yang digelar pada 11-13 April 2026 di Kota Serang memunculkan dinamika internal, dengan hasil pemungutan suara yang menunjukkan Jajuli Juweni meraih 77 suara dan Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Dalam pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, Andi meminta majelis hakim memeriksa keabsahan sejumlah keputusan forum dan didampingi oleh beberapa pengurus daerah seperti Ahmad Nawawi, Firasat Mokodompit, serta Syafrudin Atasoge.

"Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon," ujar Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, Calon Ketua Umum PBMA.

Andi menekankan bahwa penuntasan persoalan internal ini sengaja dibawa ke ranah hukum demi menjaga marwah organisasi yang memiliki sejarah panjang sejak era sebelum kemerdekaan.

"Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, Calon Ketua Umum PBMA.

Gugatan yang terdaftar di pengadilan tersebut menyasar sedikitnya enam pihak yang dicantumkan sebagai daftar tergugat dan turut tergugat.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar MathlaÔÇÖul Anwar kemarin," ujar Rocky P. Pasaeno, Kuasa Hukum Andi dari Kesuma Muliana & Co.

Perkara hukum ini sekarang masih berada dalam tahapan penyelesaian administrasi oleh pihak pengadilan sebelum memasuki persidangan substantif. Jadwal sidang pertama yang sedianya dilaksanakan pada 13 Mei 2026 kini telah ditunda dan dijadwalkan ulang oleh pengadilan hingga 3 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi