Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 200.000 anak di bawah umur di Indonesia telah terpapar praktik perjudian daring ilegal pada Kamis (14/5/2026). Data tersebut mencakup sekitar 80.000 anak yang bahkan belum menginjak usia 10 tahun.
Praktik ilegal ini dilaporkan sering kali menyamar dalam bentuk hiburan digital yang menyesatkan. Fenomena tersebut memberikan dampak buruk yang sistemik, mulai dari kerusakan ekonomi keluarga hingga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bagi masyarakat terdalam.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memfokuskan upaya pada penguatan pengawasan ruang digital untuk melindungi generasi muda. Dilansir dari Money, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin masa depan bangsa dari jeratan aktivitas ilegal.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menyerukan agar orang tua berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada anak-anak di lingkungan rumah. Kerja sama antara keluarga dan kementerian dianggap sebagai kunci utama dalam memutus rantai paparan konten berbahaya tersebut.
"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," jelas Meutya.
Selain upaya edukatif, Komdigi terus melakukan tindakan teknis berupa penutupan akses terhadap situs-situs yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Strategi ini dikombinasikan dengan penyebaran fakta-fakta lapangan guna meningkatkan kesadaran kolektif di tingkat komunitas.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," jelas Meutya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aksi nyata dalam memutus aliran dana kegiatan ilegal ini. Hingga April 2026, otoritas tersebut telah melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada Selasa (5/5/2026).
Proses pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data yang diserahkan oleh Komdigi kepada OJK. Setelah data diterima, perbankan melakukan uji tuntas lanjutan atau Enhanced Due Diligence (EDD) untuk menelusuri transaksi mencurigakan berdasarkan kesesuaian identitas kependudukan.
OJK juga bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan yang mencapai ratusan ribu laporan. Berdasarkan data per 29 April 2026, terdapat 932.138 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat dan pelaku usaha sektor keuangan.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Hingga saat ini, IASC melaporkan telah berhasil memblokir dana korban penipuan dengan nilai total mencapai Rp 614,3 miliar. Lembaga yang beroperasi sejak akhir 2024 ini juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 169,3 miliar kepada para korban melalui koordinasi dengan 19 bank.