Pemerintah Identifikasi 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Pemerintah Identifikasi 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Foto: Ilustrasi Pemerintah Identifikasi 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan data mencengangkan mengenai paparan aktivitas ilegal digital pada anak-anak dalam kegiatan Indonesia GOID di Medan, Kamis (14/5/2026). Dilansir dari Nasional, tercatat hampir 200.000 anak di Indonesia telah menjadi korban praktik tersebut.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyebaran aktivitas ini tidak lagi mengenal batasan usia, bahkan menyasar anak-anak di bawah sepuluh tahun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga serta masa depan generasi muda bangsa.

"Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Menkomdigi menekankan bahwa fenomena ini bukan sekadar hiburan semata, melainkan skema penipuan yang secara sistematis merugikan penggunanya. Tingginya angka paparan pada usia dini dianggap sebagai peringatan keras terhadap penggunaan media digital yang tidak terkontrol.

"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Dalam upaya pemberantasan, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen untuk terus memutus akses konten ilegal tersebut di ruang siber. Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa pemblokiran situs saja tidak akan cukup tanpa adanya tindakan tegas terhadap para pelaku di lapangan.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Pemerintah kini mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sektor perbankan. Selain penegakan hukum, keterlibatan tokoh masyarakat dan keluarga diperlukan untuk membangun pertahanan dari dalam komunitas terkecil.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan take down. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Merespons situasi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan dukungan terhadap penguatan edukasi di lingkungan pendidikan. Ia menilai anak-anak dalam masa pertumbuhan sangat rentan terhadap dampak psikologis dan risiko kriminalitas akibat kecanduan aktivitas digital ilegal tersebut.

"Iya, (edukasi di sekolah), penting. Saya kira itu penting karena sudah banyak contoh-contoh yang pada akhirnya ketika remaja terlibat itu sangat berbahaya," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto menambahkan bahwa rusaknya mental akibat paparan aktivitas ini dapat memicu perilaku negatif yang bervariasi, mulai dari tindakan pencurian hingga kekerasan fisik. Oleh karena itu, kampanye bahaya laten ini harus dilakukan secara masif sejak dini di institusi pendidikan.

"Ini kan penyakit sosial. Penyakit sosial dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, karena tidak menutup yang terindikasi judi online ini yang mentalnya rusak. Begitu mentalnya rusak segala cara akan dilakukan dan itu tidak menutup kemungkinannya perbuatannya yang tadinya positif bisa jadi negatif," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

"Sejak dini memang harus diedukasi, sejak dini harus dikampanyekan khususnya bahaya laten dari judi online," tutur Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi