Amnesty Internasional Ungkap Pola Pelabelan Antek Asing untuk Bungkam Kritik

Amnesty Internasional Ungkap Pola Pelabelan Antek Asing untuk Bungkam Kritik
Foto: Ilustrasi Amnesty Internasional Ungkap Pola Pelabelan Antek Asing untuk Bungkam Kritik.

Kebebasan berpendapat di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius lewat kemunculan kampanye disinformasi yang terorganisasi di ranah digital. Dikutip dari Media Indonesia, gerakan siber ini secara sengaja menyematkan stigma "antek asing" terhadap kelompok yang melayangkan kritik kepada otoritas negara.

Aktivitas penyesatan informasi ini tidak sekadar membungkam suara kritis di ruang publik. Dampak lanjutannya telah memicu intimidasi serta tindakan kekerasan nyata yang menyasar kalangan jurnalis, akademisi, aktivis, hingga massa pengunjuk rasa.

Persoalan tersebut tertuang secara rinci dalam laporan terbaru berjudul "Building up Imaginary Enemies" atau "Membangun Musuh Khayalan". Dokumen riset setebal 160 halaman tersebut resmi dipublikasikan oleh Amnesty International pada Selasa (19/5).

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menilai adanya peningkatan praktik otoriter di Indonesia. Fenomena ini tercatat menguat sejak kepemimpinan nasional beralih ke tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi," kata Agnès.

Agnès Callamard menambahkan bahwa manipulasi informasi di dunia maya kini telah bertransformasi menjadi instrumen politik terencana. Strategi tersebut diterapkan demi mengukuhkan stabilitas kekuasaan saat gelombang protes dari masyarakat mulai meningkat.

"Dengan mencap pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia sebagai ÔÇÿantek asingÔÇÖ, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dan mengabaikan keluh kesah masyarakat yang sah," ujarnya.

Berdasarkan catatan dari Amnesty International, gelombang demonstrasi meluas sejak Prabowo Subianto resmi menjabat pada Oktober 2024. Warga menyuarakan penolakan terhadap sejumlah isu krusial seperti praktik korupsi, pemotongan anggaran, degradasi lingkungan, hingga perluasan ranah kewenangan militer.

Akan tetapi, respons yang diterima para demonstran justru berupa serangan balik di media sosial. Mereka kerap dituduh bergerak karena menerima bayaran atau dikendalikan oleh kepentingan aktor luar negeri.

Peneliti Amnesty International untuk Asia Timur, Tenggara, dan Pasifik, Chanatip Tatiyakaroonwong, membeberkan bahwa tuduhan tersebut digerakkan oleh ratusan akun media sosial secara serentak. Pola pergerakannya terlihat sangat terstruktur dan sistematis.

"Mereka mengunggah video, grafis, atau pesan yang identik dalam waktu yang berdekatan. Informasi palsu ini kemudian diamplifikasi di berbagai platform," katanya.

Penyebaran narasi penyesatan publik ini terdeteksi masif di sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube. Kesamaan format serta waktu pengunggahan yang berbarengan memperkuat bukti adanya unsur kesengajaan.

Di sisi lain, regulasi hukum yang ada di Indonesia dinilai masih sangat lemah dalam memberikan perlindungan bagi korban stigma digital. Sebaliknya, aturan hukum yang berlaku saat ini justru dinilai rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi para pengkritik.

"Alih-alih menegakkan hak-hak fundamental untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara admisi, otoritas Indonesia justru telah gagal di setiap level," ujar Chanatip.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada jajaran korporasi teknologi raksasa pemilik Meta, TikTok, X, dan YouTube. Perusahaan-perusahaan global tersebut dianggap abai dan gagal membendung sirkulasi hoaks di platform yang mereka kelola.

"Kegagalan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi ini telah berkontribusi pada pelanggaran HAM yang didokumentasikan dalam laporan ini, di mana kebohongan menyebar jauh lebih cepat daripada fakta," jelasnya.

Mayoritas konten penyesatan informasi yang didokumentasikan terpantau tetap dibiarkan aktif selama berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun, bahkan banyak yang menjadi viral. Dari seluruh penyedia layanan yang dihubungi, hanya pihak TikTok yang memberikan jawaban resmi atas temuan riset tersebut.

Kendati demikian, situasi di lapangan memperlihatkan determinasi yang kuat dari komunitas warga. Tekanan digital tidak menghentikan langkah para pembela hak asasi manusia untuk terus menyuarakan koreksi.

"Meskipun iklim untuk kerja-kerja hak asasi manusia semakin menunjukkan permusuhan, banyak aktivis yang kami wawancarai tetap tangguh. Mereka terus beradaptasi, saling mendukung satu sama lain, dan melakukan perlawanan," kata Chanatip.

Kondisi ini turut memicu perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet yang menyoroti maraknya serangan digital belakangan ini. Fenomena pelabelan negatif tersebut dinilai berdampak langsung terhadap jatuhnya kredibilitas media serta jurnalis yang selama ini bekerja bersandarkan pada kepercayaan publik.

Artikel terkait

Rekomendasi