Amnesty International Indonesia dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan keras terhadap instruksi penembakan langsung di tempat bagi pelaku kejahatan pembegalan, dilansir dari Nasional.
Kebijakan penegakan hukum tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia dan memotong proses peradilan yang sah.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena memberikan respons tersebut di Jakarta pada Kamis (21/5/2026), menanggapi perintah dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
"Pembegalan merupakan suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa warga masyarakat dan tak terkecuali anggota kepolisian. Namun, instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat," kata Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.
Pihak Amnesty International juga mengkhawatirkan kebijakan ini memicu pembunuhan di luar hukum dan menegaskan pentingnya asas keadilan hukum bagi setiap pelaku kriminal.
"Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," kata Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.
Wirya menambahkan agar instruksi tersebut tidak menjadi sarana balas dendam atas gugurnya personel kepolisian Polda Lampung, Arya Supena.
"Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," ucap Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.
Penolakan senada disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).
ÔÇ£Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai menjelaskan bahwa berdasarkan standar hukum internasional, seluruh pelaku tindak kekerasan harus diupayakan untuk ditangkap dalam kondisi hidup.
ÔÇ£Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Menurut Pigai, penangkapan hidup-hidup sangat krusial guna menjaga hak hidup serta menggali informasi penting untuk memetakan jaringan dan motif kejahatan.
ÔÇ£Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Natalius Pigai, Menteri HAM.
Sebelumnya, perintah tindakan tegas ini dikeluarkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026).
"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Helfi menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan tersebut demi mengatasi keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegas Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolda Lampung.
Kapolda Lampung mengindikasikan bahwa para pelaku pembegalan saat ini melakukan aksinya bukan lagi karena terdesak kebutuhan ekonomi, melainkan untuk pendanaan penyalahgunaan narkoba.