Amnesty Internasional Persoalkan Legitimasi Sidang Kasus Andrie Yunus

Amnesty Internasional Persoalkan Legitimasi Sidang Kasus Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Amnesty Internasional Persoalkan Legitimasi Sidang Kasus Andrie Yunus.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai persidangan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus telah kehilangan legitimasi akibat ketidakhadiran dan penolakan dari pihak korban, Senin (18/5/2026).

Dilansir dari Media Indonesia, penolakan untuk mengikuti mekanisme peradilan militer tersebut telah dinyatakan oleh korban sejak awal proses hukum berjalan. Namun, otoritas hukum terkait baru menyoroti pentingnya keterlibatan korban setelah persidangan memasuki beberapa agenda sidang.

"Baru disadari peran korban penting ketika persidangan dimulai. Bagaimana mungkin Anda membawa suatu perkara mengatasnamakan korban sementara korban sikapnya seperti itu (menolak)?" kata Usman Hamid.

Usman Hamid menegaskan bahwa tanpa adanya partisipasi sukarela dari pihak korban, maka legitimasi oditur militer maupun pengadilan untuk mengatasnamakan kepentingan publik menjadi sangat dipertanyakan.

"Enggak ada (legitimasinya)," ujar Usman Hamid.

Menurut Usman Hamid, wacana penerapan prinsip restorative justice dalam perkara ini seharusnya memberikan ruang bagi korban untuk menggunakan hak ingkar. Hak tersebut merupakan hak untuk menolak proses persidangan yang dinilai tidak adil.

Pihak korban bersama kuasa hukumnya saat ini tengah menempuh langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung guna meminta pendapat hukum terkait proses peradilan militer yang sedang berlangsung.

"Itu yang sedang diupayakan oleh pihak korban dan kuasa hukumnya, menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyatakan hak ingkar atas proses peradilan militer dan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung," jelas Usman Hamid.

Selain permasalahan posisi korban, Usman Hamid juga menyoroti adanya persoalan yurisdiksi, di mana kasus penyiraman air keras di ruang publik ini seharusnya diperiksa melalui peradilan umum karena terjadi di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat, dan merugikan masyarakat umum.

"Terjadi di Jalan Talang, terjadi di Jakarta Pusat di lingkungan masyarakat, masyarakat melihat CCTV juga punya publik, punya otoritas keamanan polisi dalam hal ini punya otoritas lalu lintas, punya warga-warga secara pribadi. Itu kan semuanya dirugikan masyarakat umum," tutur Usman Hamid.

Usman Hamid menyayangkan sikap para pejabat berwenang yang tidak menetapkan sejak awal agar kasus ini ditangani oleh peradilan umum, mengingat masyarakat sipil menjadi pihak yang paling terdampak dan merasa takut akibat insiden tersebut.

"Kepentingan yang paling dirugikan adalah kepentingan masyarakat umum. Orang lewat situ jadi takut, orang lewat malam-malam situ jadi takut. Jadi harusnya sedari awal Menhan atau Menteri Hukum HAM dan seterusnya itu termasuk Jaksa Agung menentukan ini ke peradilan umum," tandas Usman Hamid.

Artikel terkait

Rekomendasi