Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Peredaran Narkoba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Peredaran Narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni atas kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, putusan tersebut ditetapkan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan I.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati memimpin jalannya sidang putusan yang menetapkan hukuman penjara sekaligus denda bagi sang aktor. Selain hukuman fisik, hakim juga mewajibkan pembayaran denda materiil sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammad Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta masa tahanan sembilan tahun. Berikut adalah rincian vonis dan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus yang sama:

Daftar Vonis dan Tuntutan Terdakwa Peredaran Narkoba Rutan Salemba
Nama TerdakwaTuntutan JaksaVonis HakimDenda
Muhammad Ammar Akbar9 Tahun7 TahunRp 1 Miliar
Andi Mualim8 Tahun6 TahunRp 1 Miliar
Muhammad Rivaldi8 Tahun6 TahunRp 1 Miliar
Ardian Prasetyo7 Tahun5 TahunRp 1 Miliar
Asep Bin Sarikin6 Tahun4 TahunRp 1 Miliar
Ade Candra Maulana6 Tahun4 TahunRp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah merumuskan tuntutan berdasarkan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Pernyataan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada 12 Maret 2026.

"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa terlibat dalam rantai distribusi narkotika jenis bukan tanaman dengan volume yang cukup signifikan. Fokus utama dakwaan terletak pada keterlibatan mereka sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut.

"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.

Dalam uraian dakwaannya, jaksa membeberkan kronologi kerja sama para terdakwa di lingkungan penjara. Mereka diduga berkolaborasi untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika mulai dari sabu hingga ganja.

ÔÇ£Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,ÔÇØ ujar jaksa.

Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa kepemilikan barang bukti di atas 5 gram menjadi alasan utama penerapan pasal berat. Hal ini diperkuat dengan fakta-fakta persidangan mengenai cara penyimpanan narkotika tersebut.

ÔÇ£Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,ÔÇØ kata jaksa.

Berdasarkan penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung narkotika di dalam rutan yang kemudian didistribusikan kepada narapidana lain melalui rekan-rekannya. Ini merupakan kali keempat Ammar terjerat kasus hukum terkait narkoba sejak tahun 2017.

Artikel terkait

Rekomendasi