Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara kepada aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba pada Kamis (23/4/2026).
Vonis tersebut diberikan setelah hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah melakukan pemukafatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram. Dilansir dari Kompas, selain hukuman fisik, aktor tersebut juga dikenakan denda materi sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Setelah pembacaan putusan, Ammar Zoni menyatakan tidak langsung menerima hasil persidangan tersebut dan memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap Ammar dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sikap serupa juga diambil oleh pihak jaksa penuntut umum yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis tujuh tahun tersebut atau mengajukan banding. Hakim kemudian memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi kedua belah pihak untuk memberikan jawaban pasti.
"Jadi belum berkuatan hukum tetap putusan ini, kita tunggu tujuh hari ke depan," tegas hakim ketua.
Persidangan yang berlangsung hari ini melibatkan total enam terdakwa dalam jaringan peredaran yang sama di lingkungan Rutan Salemba. Para terdakwa lainnya menerima hukuman penjara yang bervariasi antara empat hingga enam tahun.
| Terdakwa | Vonis Penjara |
|---|---|
| Ardian Prasetyo | 5 Tahun |
| Andi Muallim alias Koh Andi | 6 Tahun |
| Ade Candra Maulana | 4 Tahun |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun |
| Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni) | 7 Tahun |
Putusan ini didasarkan pada dakwaan primer mengenai keterlibatan para terdakwa dalam peredaran gelap narkoba. Saat ini, status hukum Ammar Zoni masih menunggu kepastian dari keputusan akhir pihak terdakwa maupun jaksa dalam tujuh hari mendatang.