Amien Sunaryadi Tolak Monopoli BPK dalam Penghitungan Kerugian Negara

Amien Sunaryadi Tolak Monopoli BPK dalam Penghitungan Kerugian Negara
Foto: Ilustrasi Amien Sunaryadi Tolak Monopoli BPK dalam Penghitungan Kerugian Negara.

Monopoli penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak boleh terjadi demi kelancaran proses peradilan pidana. Penegasan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi, dilansir dari Nasional, pada Senin (18/5/2026).

Kewenangan tunggal dalam menghitung kerugian negara dipandang dapat menimbulkan persoalan baru. Hal itu diungkapkan Amien ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Karena itu, saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Kehadiran ahli yang mampu menghitung kerugian negara secara langsung di lokasi perkara sangat dibutuhkan sejak proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi. Namun, ketersediaan auditor dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai terbatas untuk menjangkau seluruh daerah kabupaten hingga desa.

"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Dampak korupsi di tingkat desa dinilai sangat signifikan bagi masyarakat setempat meskipun nilai kerugiannya tergolong tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kota-kota besar.

"Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Surat Edaran Kejaksaan Agung dinilai lebih tepat untuk diterapkan karena membuka ruang bagi lebih banyak pihak dalam menghitung kerugian negara.

"Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Amien juga menyoroti kelemahan akurasi dalam metode penghitungan kerugian negara yang selama ini diterapkan oleh BPK berdasarkan pengalamannya.

"Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Standardisasi dan metode penghitungan yang diajarkan ke banyak pihak dipandang jauh lebih penting untuk dibahas daripada membatasi lembaga yang berwenang.

"Lebih penting cara menghitungnya bagaimanasih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian, diajarkan ke banyak pihak," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Amien mengingatkan ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan ahli dan surat adalah melekat pada individu, bukan institusi tertentu.

"Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Hak terdakwa dalam mengajukan ahli pembanding dikhawatirkan hilang apabila penghitungan kerugian negara dibatasi hanya boleh dilakukan oleh satu lembaga negara saja.

"Nah, kalau didefinisikan kerugian keuangan negara itu harus dihitung oleh lembaga negara, selesai, terdakwa sudah enggak punya hak lagi untuk mengajukan ahli," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Pembatasan tersebut juga dikhawatirkan dapat mencederai integritas sistem peradilan pidana Indonesia di mata internasional.

"Kalau terjadi betul, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Baleg DPR RI sengaja mengundang sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme penafsiran pasal dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional demi menyelaraskan aturan agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Perbedaan tafsir di lapangan masih ditemukan pasca munculnya surat edaran Kejaksaan Agung, meskipun penjelasan Pasal 603 KUHP telah menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

Artikel terkait

Rekomendasi