Pemerintah Amerika Serikat resmi menerapkan larangan masuk sementara bagi warga negara asing dengan riwayat perjalanan dari Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan guna menekan risiko penyebaran wabah virus ebola pada Kamis (21/5/2026).
Kebijakan pengetatan ini, seperti dilansir dari Media Indonesia, berlaku bagi setiap individu yang sempat singgah atau menetap di tiga negara Afrika tersebut dalam waktu 21 hari sebelum ketibaan di wilayah Amerika Serikat.
"CDC mengeluarkan instruksi terkait penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan," tulis pernyataan resmi CDC pada Kamis (21/5).
Otoritas kesehatan Amerika Serikat merencanakan pembatasan perjalanan ini berjalan selama 30 hari ke depan, sebelum nantinya dilakukan evaluasi mendalam berdasarkan perkembangan situasi epidemiologi di lapangan.
Kebijakan ketat ini dikecualikan bagi warga negara Amerika Serikat serta pemegang kartu hijau atau penduduk tetap resmi, namun mereka tetap diwajibkan melewati satu pintu masuk utama di Bandara Internasional Washington-Dulles untuk skrining kesehatan intensif.
Langkah preventif tersebut diambil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status darurat atas wabah ebola di Kongo dan Uganda yang mencatat sedikitnya 131 kematian dalam gelombang terbaru setelah sempat dinyatakan berakhir pada Oktober 2025.