Pemerintah Amerika Serikat mendakwa tiga mantan eksekutif senior anak usaha Telekom Malaysia di AS atas dugaan penggelapan dana perusahaan lebih dari 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 354,1 miliar. Dilansir dari Money, Departemen Kehakiman AS menyebut tindakan penipuan terhadap perusahaan telekomunikasi milik negara Malaysia tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2020 hingga Februari 2026.
Tiga terdakwa yang merupakan pejabat senior tersebut adalah Mohd Hafiz Lockman, Mohd Yuzaimi Yusof, dan Khanh Thuong Nguyen. Ketiganya diduga menggunakan laporan palsu serta catatan fiktif untuk mengalihkan dana demi keuntungan pribadi, sekaligus menipu pemasok, auditor, regulator, hingga mitra bisnis di AS.
Aparat keamanan telah menangkap Mohd Hafiz di Bandara San Francisco, sedangkan dua terdakwa lainnya menyerahkan diri kepada otoritas AS bulan lalu. Saat ini, mereka menghadapi dakwaan konspirasi penipuan transfer elektronik, penipuan transfer elektronik, dan pencurian identitas yang diperparah.
Penyelidikan internal telah dilakukan oleh pihak maskapai telekomunikasi terkait sebelum penyerahan kasus ke penegak hukum.
"Ketiga individu ini diduga telah melakukan skema penggelapan yang disengaja dan terencana, memalsukan catatan perusahaan untuk keuntungan finansial mereka sendiri," kata pejabat FBI James C Barnacle Jr.
Pihak manajemen Telekom Malaysia mengonfirmasi bahwa ketiga oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya. Hasil penyelidikan internal juga telah diserahkan sepenuhnya kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.
"Perusahaan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan Departemen Kehakiman AS," tulis Telekom Malaysia dalam pernyataannya.
Departemen Kehakiman AS memutuskan tidak mengajukan tuntutan terhadap institusi Telekom Malaysia karena sifatnya yang kooperatif. Kebijakan baru Departemen Kehakiman AS memang mendorong perusahaan melapor secara sukarela jika menemukan pelanggaran hukum internal, sebuah langkah yang sebelumnya dilaporkan Reuters pada Maret lalu.
Berdasarkan dokumen dakwaan, modus operandi pelaku mencakup manipulasi penjualan kapasitas jaringan internet kepada perusahaan multinasional AS. Pelanggan yang seharusnya hanya membeli enam terabyte diubah dalam persetujuan menjadi delapan terabyte senilai 54 juta dollar AS, di mana kelebihannya dijual rahasia melalui perusahaan cangkang.
Selain manipulasi jaringan, ketiganya dituduh menggelembungkan biaya pembelian kabel hingga mengalihkan 2,9 juta dollar AS ke rekening pribadi. Mereka juga mengajukan klaim penggantian biaya kerja fiktif kepada sistem keuangan perusahaan.
Aksi kriminal ini turut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyamar sebagai pegawai dan peserta magang demi mendapat gaji tambahan. Teknologi AI tersebut diaplikasikan khusus untuk mengelabui staf sumber daya manusia (HR) agar identitas palsu lolos dalam proses administrasi internal.