Seorang alumnus berinisial A (24) resmi melaporkan dosen Universitas Budi Luhur, Y (48), ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut dipicu oleh tindakan yang dialami korban sejak masih berstatus mahasiswi.
Dilansir dari Megapolitan, pelapor mengambil langkah hukum ini guna memastikan adanya perlindungan bagi dirinya serta mencegah jatuhnya korban lain di lingkungan pendidikan tersebut. Korban mengaku tindakan dosen tersebut telah meninggalkan dampak traumatis selama beberapa tahun terakhir.
ÔÇ£Iya, saya melapor. Mohon bantuan perlindungan hukum karena saya korban supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan,ÔÇØ kata A, Pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa upaya pelaporan dilakukan lantaran somasi yang dikirimkan kepada pihak terlapor maupun universitas tidak mendapatkan respons. Pihaknya mencatat terdapat empat alumnus perempuan yang kini mengaku mengalami pelecehan serupa baik secara verbal maupun nonverbal.
ÔÇ£Sudah disomasi, saya minta datang ke kantor saya. Sudah dikasih nomor HP saya juga, tapi enggak ada yang datang sampai sekarang,ÔÇØ ujar Pahala Manurung, Kuasa Hukum.
Pahala menambahkan bahwa laporan dari para korban lainnya terus bermunculan setelah kasus ini mulai mencuat ke publik. Seluruh korban yang mengadu merupakan alumnus yang baru berani bersuara setelah lulus dari kampus.
ÔÇ£Karena juga ternyata korbannya enggak cuma satu dua. Ini baru ada yang ngadu lagi ke saya, sekarang ada empat. Semuanya sudah alumni,ÔÇØ kata Pahala Manurung, Kuasa Hukum.
Tindakan pelecehan yang dialami A disebutkan sudah terjadi sejak tahun 2021 saat dirinya masih aktif kuliah. Pahala mengungkapkan alasan kliennya baru melaporkan kejadian tersebut pada April 2026.
ÔÇ£Sudah lama (kasus pelecehannya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma,ÔÇØ jelas Pahala Manurung, Kuasa Hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Rabu, 15 April 2026. Penyelidik saat ini sedang mendalami dokumen elektronik berupa bukti percakapan antara korban dan terlapor.
ÔÇ£Benar laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya, dengan terlapor inisial Dr. Y,ÔÇØ kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan kepada unit khusus yang menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami unsur pidana dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ÔÇ£Penanganannya memang direkomendasikan ke Ditreskrimum Subdit Renakta atau Reserse PPA & PPO sesuai jenis perkara TPKS,ÔÇØ tambah Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak Universitas Budi Luhur melalui Rektor Agus Setyo Budi memberikan keterangan terkait status kepegawaian terlapor di kantornya, Jakarta Selatan. Pihak kampus mengklaim telah melakukan langkah disipliner internal sebelum laporan polisi ini dibuat.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus Setyo Budi, Rektor Universitas Budi Luhur.
Manajemen kampus juga menyatakan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan kasus di lingkungan civitas academica. Saat ini, dosen berinisial Y tersebut telah dibebastugaskan sejak 27 Februari 2026.