Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Flyover Gedangan Sidoarjo

Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Flyover Gedangan Sidoarjo
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Flyover Gedangan Sidoarjo.

Pemerintah pusat resmi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan layang atau flyover Gedangan di Kabupaten Sidoarjo, dilansir dari Media Indonesia. Kepastian kucuran dana tersebut diperoleh setelah Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan Komisi V DPR RI di Jakarta guna merespons keluhan kemacetan masyarakat.

"Hari Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, kami menerima kabar baik bahwa Sidoarjo mendapatkan alokasi dana dari pusat untuk pembangunan flyover Gedangan," ujar Mimik Idayana saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5).

Merespons kepastian tersebut, langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna mempersiapkan tahapan konstruksi proyek. Instruksi langsung diberikan oleh Wakil Bupati Mimik kepada Asisten Sekda Bahrul Amig dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Machmud untuk segera memproses administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Selain penataan administrasi, forum sosialisasi pengadaan tanah juga langsung digelar oleh Pemkab Sidoarjo bersama warga terdampak di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin (18/5) malam. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan proyek pengurai kemacetan ini merupakan program prioritas yang tertuang dalam visi-misi kepala daerah dengan target pengerjaan yang ambisius.

Transparansi dalam proses pengadaan lahan juga dipastikan oleh Bupati Subandi agar pengerjaannya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Kami menjamin warga terdampak tidak akan dirugikan. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan skema ganti rugi mengacu pada nilai appraisal tertinggi," tegas Subandi.

Percepatan intervensi kemacetan di koridor utama Sidoarjo-Surabaya ini diklaim telah mengantongi dukungan penuh dari berbagai lini, mulai dari legislatif melalui Fraksi Gerindra DPR RI, kementerian teknis, hingga tingkat kepresidenan.

Artikel terkait

Rekomendasi