Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menjadwalkan serangkaian audiensi dengan sejumlah kementerian dan DPR RI hingga akhir Mei 2026 guna membahas kepastian regulasi serta penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri terkait pengalihan status mereka menjadi penuh waktu.
Langkah lobi kepada pemerintah pusat tersebut ditempuh demi memperjuangkan perubahan status pegawai non-ASN serta mengupayakan agar sistem pembiayaan gaji mereka sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Peralihan status tersebut direncanakan melalui rangkaian pertemuan resmi, salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Info.
Sebelum pertemuan dengan pihak Kemendagri terlaksana, perwakilan aliansi juga telah menyusun agenda koordinasi bersama Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah pada 2 Juni 2026.
Rangkaian audiensi pada awal Juni tersebut menjadi wadah kolaborasi dari berbagai forum pegawai yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih untuk menyuarakan aspirasi tenaga kerja non-ASN.
Proses penataan regulasi lanjutan kini tengah digodok secara sinergis oleh pemerintah melalui tiga instansi utama, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri.
Penyusunan regulasi baru ini nantinya diproyeksikan menjadi landasan teknis serta peta jalan transisi bagi para pegawai untuk berpindah dari status paruh waktu menuju status penuh waktu secara resmi.
Kementerian PANRB saat ini sedang merumuskan kebijakan anyar yang akan menggantikan aturan lama mengenai skema kerja paruh waktu bagi para pegawai pemerintah.
Penerbitan SE Bersama 3 Menteri yang sedang disiapkan diharapkan mampu memberikan panduan konkret bagi pemerintah daerah dan tenaga PPPK mengenai mekanisme penataan pegawai, kejelasan status hukum, hingga sistem penggajian.
Urgensi penataan status ketenagakerjaan ini semakin menguat seiring dengan implementasi Undang-Undang ASN yang menargetkan penghapusan tenaga honorer secara bertahap hingga pemberlakuan penuh pada tahun 2027.
Sejumlah organisasi kedinasan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan aturan teknis tersebut agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi, sementara pemerintah daerah diimbau tetap tenang menunggu regulasi resmi.
Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan tanggal pasti mengenai peluncuran aturan baru tersebut karena draf regulasi masih berada dalam tahap finalisasi akhir.
Pengesahan peraturan bersama tersebut direncanakan rampung segera setelah seluruh rangkaian rapat koordinasi serta agenda audiensi bersama organisasi perwakilan pegawai selesai dilaksanakan.