Alexander Marwata Usul Standar Tunggal Hitung Kerugian Korupsi

Alexander Marwata Usul Standar Tunggal Hitung Kerugian Korupsi
Foto: Ilustrasi Alexander Marwata Usul Standar Tunggal Hitung Kerugian Korupsi.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan pembentukan standar tunggal penghitungan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi, Selasa (19/5/2026). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Langkah ini dinilai krusial agar hasil audit memiliki legitimasi kuat serta dapat diuji objektif dalam persidangan. Keberadaan pedoman seragam juga penting tanpa memandang lembaga yang melakukan penghitungan keuangan tersebut.

"Yang dibutuhkan itu menyangkut standar audit penghitungan kerugian negara. Sehingga apa, siapapun nanti yang melakukan penghitungan harus tunduk pada standar itu. Dan bisa diuji nanti hasil penghitungannya itu di persidangan, dengan menggunakan standar tadi," ujar Alex.

Otoritas tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pascaputusaan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan kerugian negara turut menjadi sorotan dalam paparan tersebut. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu kendala besar bagi pemberantasan korupsi di tingkat daerah akibat keterbatasan sumber daya manusia.

Beban kerja BPK diprediksi melonjak tajam karena mayoritas perkara di daerah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Aturan hukum tersebut membutuhkan pembuktian riil atas kerugian finansial negara.

"Di daerah itu mungkin 90% perkara korupsi itu pasal 2, pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK. Nggak akan mampu dari sisi SDM," kata Alex.

Guna mengatasi potensi hambatan itu, sinergi lintas instansi penegak hukum dan keuangan mendesak untuk segera diwujudkan. Perumusan pedoman seragam disarankan melibatkan BPK, BPKP, hingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Penguatan internal melalui auditor mandiri dan akuntan forensik juga pernah diterapkan saat memimpin KPK untuk menekan ketergantungan pada lembaga eksternal.

"BPKP, BPK, akuntan publik atau Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) itu harus duduk bersama menentukan itu (standar). Ini menjadi acuan bagi siapapun pihak manapun ketika ditugaskan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara," pungkas Alex.

DPR RI diharapkan memasukkan usulan standardisasi ini ke dalam pertimbangan legislasi guna mempercepat proses hukum tindak pidana korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi