Alexander Marwata Sebut Penghitungan Kerugian Negara Bukan Monopoli Satu Lembaga

Alexander Marwata Sebut Penghitungan Kerugian Negara Bukan Monopoli Satu Lembaga
Foto: Ilustrasi Alexander Marwata Sebut Penghitungan Kerugian Negara Bukan Monopoli Satu Lembaga.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh pihak mana pun yang memiliki kompetensi, sehingga tidak terbatas pada satu lembaga tertentu saja.

Pernyataan tersebut disampaikan dilansir dari Nasional saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

"Ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu menyampaikan begini Pak. Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," ujar Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Alexander menjelaskan bahwa dalam pembuktian hukum, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya nilai kerugian negara berada sepenuhnya di tangan majelis hakim, bukan pada lembaga pengaudit.

"Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," kata Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Berdasarkan pengalamannya saat berprofesi sebagai hakim, Alexander mengaku pernah tidak mengakomodasi laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ketidaksesuaian dengan fakta di persidangan.

"Beberapa kali saya ketika jadi hakim, saya menolak hasil perhitungan kerugian negara BPK maupun BPKP," ujar Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Ia menambahkan bahwa laporan audit seharusnya diposisikan sebagai panduan penuntun bagi hakim untuk memahami modus operandi serta metode penghitungan yang digunakan.

"Majelis boleh setuju, boleh tidak," tegas Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Alexander mengingatkan bahaya jika hakim mengadopsi mentah-mentah hasil audit tanpa melakukan pengujian materiil terhadap fakta-fakta yang berkembang selama sidang.

"Kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan," kata Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penegak hukum seperti penyidik dan jaksa sebenarnya bisa langsung membuktikan kerugian tanpa audit pada kasus-kasus tertentu, seperti proyek fiktif.

"Pekerjaan fiktif misalnya, negara sudah keluar uang, pekerjaan enggak ada, perlu audit enggak? Enggak perlu," kata Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Guna mengatasi potensi tumpang tindih, ia menyarankan agar BPK, BPKP, akuntan publik, dan Ikatan Akuntan Indonesia duduk bersama merumuskan satu standar baku penghitungan kerugian negara.

"Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji hasil perhitungannya di persidangan," jelas Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Menurutnya, pelibatan berbagai pihak berbasis standar bersama ini penting agar BPK tidak mengalami kendala keterbatasan sumber daya manusia akibat beban kerja yang menumpuk dari seluruh daerah.

"Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM," pungkas Alexander Marwata, Mantan pimpinan KPK.

Rapat di Baleg DPR RI tersebut sengaja digelar bersama para pakar hukum guna merespons serta mendalami tindak lanjut pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan hitung kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memaparkan bahwa langkah ini diambil guna menyamakan persepsi dan menyudahi perdebatan hukum yang memicu standar ganda di lapangan.

"Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi