Alexander Marwata Sebut BPK Berpotensi Kewalahan Hitung Kerugian Korupsi

Alexander Marwata Sebut BPK Berpotensi Kewalahan Hitung Kerugian Korupsi
Foto: Ilustrasi Alexander Marwata Sebut BPK Berpotensi Kewalahan Hitung Kerugian Korupsi.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi kewalahan jika menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Potensi kewalahan ini muncul karena mayoritas perkara korupsi di tingkat daerah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mewajibkan adanya unsur kerugian negara.

"Kalau nanti semua perkara korupsi Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603, 604 itu perhitungan kerugian negara kemudian menjadi kewenangan otoritatif BPK saja misalnya, akan kewalahan BPK itu," kata Alexander, mantan pimpinan KPK.

Alexander meyakini keterbatasan sumber daya manusia membuat BPK tidak akan mampu melayani seluruh permintaan audit dari daerah yang persentase perkaranya sangat tinggi.

"Di daerah itu mungkin 90 persen perkara korupsi itu Pasal 2, Pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM," ujar Alexander, mantan pimpinan KPK.

Penghitungan kerugian negara dipandang tidak mutlak harus bertumpu pada satu lembaga tertentu saja. Alexander berpendapat bahwa pihak mana pun bisa melakukan penghitungan asalkan memiliki kompetensi serta keahlian yang memadai.

Bahkan, sewaktu masih menjabat di KPK, ia mengaku selalu mendorong auditor internal lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penghitungan mandiri atas kerugian negara dalam kasus korupsi.

"KPK itu punya akuntan forensik, ada unit khusus untuk melakukan penghitungan. Sudah, hitung sendiri," kata Alexander, mantan pimpinan KPK.

Kebutuhan utama saat ini dinilai menyangkut standardisasi metode penghitungan yang bisa diaplikasikan oleh semua pihak terkait, bukannya melakukan pembatasan wewenang lembaga. Alexander mengusulkan kolaborasi antara BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuntan publik, hingga Ikatan Akuntan Indonesia untuk merumuskan standar audit tersebut.

"Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji nanti hasil perhitungannya di persidangan," ucap Alexander, mantan pimpinan KPK.

Lebih lanjut, vonis akhir mengenai terbuktinya kerugian negara tetap menjadi domain penuh dari majelis hakim dalam persidangan.

"Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," pungkas Alexander, mantan pimpinan KPK.

Rapat di Baleg DPR bersama sejumlah pakar hukum ini digelar untuk merespons Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait wewenang penghitungan kerugian negara. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya perbedaan tafsir mengenai lembaga yang sah untuk menghitung kerugian tersebut.

"Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi