Ibadah haji merupakan impian spiritual tertinggi bagi setiap Muslim sebagai rukun Islam kelima. Namun, sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW tidak langsung melaksanakan ibadah tersebut segera setelah perintahnya turun dalam Al-Qur'an.
Kewajiban menunaikan haji sebenarnya sudah disyariatkan sejak tahun keenam Hijriah. Kendati demikian, Rasulullah SAW baru merealisasikan ibadah tersebut pada tahun kesepuluh Hijriah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penundaan selama empat tahun ini sering menjadi poin pembahasan menarik bagi umat Islam. Mengapa sosok yang paling taat kepada Allah SWT tersebut baru melaksanakan perintah-Nya setelah selang waktu yang cukup lama?
Dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa praktik menunda haji ini juga diikuti oleh 124 ribu sahabat. Meskipun ayat mengenai kewajiban haji sudah ada, mereka baru berangkat ke Baitullah empat tahun kemudian.
Perintah formal mengenai ibadah ini berpijak pada dalil Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97:
┘ê┘Ä┘ä┘É┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘å┘æ┘ÄϺÏ│┘É Ï¡┘Éϼ┘æ┘ŠϺ┘ä┘ÆÏ¿┘Ä┘è´╝┤┘É ┘à┘Ä┘å┘É ÏºÏ│┘ÆÏ¬┘ÄÏÀ┘ÄϺÏ╣┘Ä ÏÑ┘É┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É Ï│┘ÄÏ¿┘É┘è┘äϺ┘ï ┘ê┘Ä┘à┘Ä┘å┘Æ ┘â┘Ä┘ü┘ÄÏ▒┘Ä ┘ü┘ÄÏÑ┘É┘å┘æ┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘Ä Ï║┘Ä┘å┘É┘è┘æ┘î Ï╣┘Ä┘å┘É Ïº┘ä┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘ä┘Ä┘à┘É┘è┘å┘Ä
Wa lill─ühi 'alan-n─üsi ß©Ñijjul-baiti manistaß╣¡─ü'a ilaihi sab─½l─ü, wa man kafara fa'innall─üha ghaniyyun 'anil-'─ülam─½n.
"Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam."
Berdasarkan catatan sejarah, kemampuan Rasulullah SAW untuk melaksanakan haji sebenarnya sudah sangat mumpuni sejak peristiwa Fathu Makkah pada tahun kedelapan Hijriah. Namun, pelaksanaan tetap baru dilakukan dua tahun setelah penaklukan Makkah tersebut.
Makna Haji Wada dan Keteladanan bagi Umat
Buku Hidup Bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam karya Daeng Naja menyebutkan bahwa momen pada tahun kesepuluh Hijriah itu dikenal sebagai Haji Wada atau haji perpisahan. Ini menjadi satu-satunya ibadah haji yang dilakukan Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.
Alasan di balik keputusan Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji hanya satu kali dijelaskan dalam buku Rahman Ar-Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam karya Raghib As-Sirjani. Melalui terjemahan Suri Sudahri, disebutkan bahwa beliau ingin menjadi teladan praktis bagi umatnya.
Secara hukum asal, tidak ada penghalang bagi beliau untuk melakukan haji berulang kali, mengingat banyaknya dalil yang menunjukkan keutamaan haji dan umrah berkali-kali. Namun, Rasulullah SAW memilih untuk tidak memberatkan umat.
Keputusan tersebut diambil atas dasar kasih sayang agar umat Islam secara umum tidak merasa terbebani atau mengalami kesulitan jika syariat mengharuskan haji dilakukan lebih dari sekali. Tindakan beliau memberikan ruang kemudahan bagi jutaan Muslim yang menjalankan ibadah ini di masa depan.