Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga masih mewajibkan fotokopi e-KTP karena ketergantungan pada sistem manual dan arsip fisik pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kewajiban melampirkan salinan fisik identitas tersebut tetap berjalan di berbagai instansi birokrasi meskipun secara teknis e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik. Kondisi ini diperparah oleh regulasi internal instansi yang belum disesuaikan dengan sistem verifikasi digital.
Teguh Setyabudi menyebutkan bahwa penggunaan card reader sebenarnya dapat menggantikan kebutuhan fotokopi untuk mengetahui identitas seseorang. Namun, proses administrasi di lapangan masih banyak yang belum terintegrasi secara elektronik dengan data kependudukan.
ÔÇ£Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,ÔÇØ kata Teguh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Selain faktor sistem manual, keterhubungan antarinstansi juga menjadi kendala utama dalam pemanfaatan data digital. Penyesuaian regulasi di berbagai kementerian dan lembaga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama masyarakat.
ÔÇ£Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,ÔÇØ tegas Teguh.
Penggunaan fotokopi kartu identitas ini dinilai berisiko terhadap keamanan data warga. Praktik tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) jika sistem pengamanannya tidak memadai.
ÔÇ£Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca,ÔÇØ tegas Teguh.
Kebijakan larangan fotokopi e-KTP sendiri sebenarnya sudah diterbitkan sejak 11 April 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ. Larangan ini bertujuan menjaga ketahanan fisik kartu yang bermaterial plastik agar tidak mudah rusak.
ÔÇ£Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,ÔÇØ kata Gamawan, Menteri Dalam Negeri periode 2013.
Pemerintah saat itu menekankan bahwa unit kerja atau badan usaha yang masih meminta fotokopi e-KTP dapat dikenai sanksi. Sebagai gantinya, petugas pelayanan publik hanya diwajibkan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga.