Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini diambil guna mempertanyakan mandeknya penanganan kasus teror penyiraman air keras yang menimpanya satu bulan lalu.
Surat tersebut diserahkan melalui Koalisi Masyarakat Sipil yang mendatangi gerbang Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Andrie merasa penyelidikan perkara ini tidak menunjukkan kemajuan signifikan meski sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dibahas dalam rapat DPR RI.
Dalam korespondensinya, Andrie menyampaikan kekecewaan atas penggunaan peradilan militer bagi empat prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku. Ia menilai mekanisme tersebut cenderung menutup celah bagi akuntabilitas institusi hingga tingkat pimpinan tertinggi.
"Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?" tulis Andrie Yunus dalam suratnya.
Korban mencatat bahwa tepat pada Minggu, 12 April 2026, peristiwa yang ia sebut sebagai percobaan pembunuhan berencana tersebut telah memasuki hari ke-30 tanpa kejelasan aktor intelektual. Pihak kuasa hukum dari Kontras dan TAUD sebelumnya telah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku di lapangan.
"Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras." ujar Andrie Yunus.
Andrie menegaskan bahwa surat ini menjadi saluran aspirasi karena ia menganggap belum ada kemauan serius dari otoritas terkait untuk menuntaskan kasus secara transparan. Ia merujuk pada berbagai upaya investigasi mandiri dan pelaporan tipe B ke Bareskrim yang telah dilakukan tim hukumnya.
"Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini." kata Andrie Yunus.
Upaya pencarian keadilan ini juga mencakup kehadiran tim hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Andrie menekankan bahwa proses hukum saat ini masih jauh dari harapan korban.
"Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri." ungkap Andrie Yunus.
Temuan TAUD mengenai keterlibatan belasan pelaku di lapangan memperkuat alasan penolakan korban terhadap penyelesaian lewat jalur pengadilan militer. Andrie mengkhawatirkan preseden buruk jika kasus ini tidak dibawa ke ranah sipil.
"Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer." tegas Andrie Yunus.
Andrie membandingkan situasi ini dengan sejarah kasus kekerasan lain oleh aparat yang jarang menyentuh komando teratas jika diproses di militer. Ia berargumen bahwa model peradilan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas.
"Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas." tulis Andrie Yunus.
Dampak dari sistem hukum yang dianggap tertutup tersebut dinilai merugikan hak-hak masyarakat sipil sebagai korban. Hal ini memicu desakan agar prinsip kepentingan korban lebih diutamakan.
"Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas." tutur Andrie Yunus.
Dukungan dari Komisi III DPR RI juga disebut telah menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan bagi korban dalam penyelesaian perkara. Andrie mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengawal transparansi proses hukum.
"Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban." kata Andrie Yunus.
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dianggap sebagai solusi untuk menyeret seluruh pihak, termasuk dalang di balik serangan tersebut, ke peradilan umum. Ia meragukan legitimasi proses di Puspom TNI jika tidak ada akses informasi bagi publik.
"Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya." ujar Andrie Yunus.
Andrie mendesak agar pemerintah memberikan jaminan transparansi mengenai hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan otoritas militer. Ia berharap negara tetap konsisten pada jalur hukum yang akuntabel.
"Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI." ungkap Andrie Yunus.
Permintaan khusus diajukan kepada Presiden agar tidak ada langkah kebijakan yang mengaburkan substansi hukum dari kekerasan prajurit terhadap warga. Andrie menuntut penempatan peradilan umum sebagai forum yang sah.
"Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum." tutur Andrie Yunus.
Presiden diminta segera mengambil tindakan nyata untuk memastikan prinsip due process of law tetap terjaga. Andrie menekankan perlunya kredibilitas institusi hukum dalam menangani perkara ini.
"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum." tegas Andrie Yunus.
Andrie berharap forum hukum yang bersih dari kepentingan tertentu dapat diwujudkan dalam penanganan kasusnya. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki makna yang lebih luas bagi perlindungan warga negara.
"Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup." kata Andrie Yunus.
Pesan penutup dalam surat tersebut menekankan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menjunjung tinggi supremasi hukum yang adil.
"Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil." pungkas Andrie Yunus.