Akademisi Beri Catatan Kritis Terkait Risiko Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Akademisi Beri Catatan Kritis Terkait Risiko Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional
Foto: Ilustrasi Akademisi Beri Catatan Kritis Terkait Risiko Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

Sejumlah akademisi dan peneliti memberikan catatan kritis terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) karena dinilai menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang dalam diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Investor Daily, lembaga yang dibentuk melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tersebut dianggap memicu kekhawatiran terhadap tata kelola kekuasaan.

Pengamat militer dan akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menguraikan lima risiko konstitusional utama terkait keberadaan struktur baru ini. Ia menyoroti potensi fragmentasi otoritas antara Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhanas yang dapat mengganggu keputusan strategis nasional.

"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," jelas Connie Bakrie melalui sambungan zoom meeting pada diskusi publik tersebut.

Penjelasan tersebut berlanjut pada kekhawatiran mengenai konsolidasi kekuasaan di tangan presiden yang dapat memperlemah fungsi pengawasan DPR. Connie juga menyebutkan adanya ambigitas posisi lembaga yang bisa menciptakan dualisme kewenangan dalam koordinasi pertahanan.

"Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional" papar Connie.

Pakar ilmu politik dari Universitas Nasional, Firdaus Syam, mempertanyakan urgensi dan kejelasan desain kelembagaan DPN yang menurutnya belum dipahami sepenuhnya oleh publik. Ia menilai ketiadaan perbedaan yang jelas dengan lembaga pertahanan lain menjadi persoalan mendasar.

"Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik" tandas Firdaus Syam.

Firdaus juga menggarisbawahi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan ditimbulkan oleh operasional lembaga ini. Kerawanan tersebut diperparah oleh pasal yang memberikan fleksibilitas tugas di luar mandat utama.

"Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka dari itu, ini sangat potensial terjadinya penyalahgunaan dan ekspansi mandat yang dilakukan lembaga ini," tutur Firdaus Syam.

Menutup rangkaian diskusi, peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menekankan perlunya pengujian kritis terhadap konfigurasi kewenangan agar tidak terjadi pemusatan fungsi strategis. Ia mendorong evaluasi dini terhadap struktur organisasi guna menjaga kesehatan sistem pemerintahan.

"Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?" pungkas Gian Kasogi.

Artikel terkait

Rekomendasi