Airlangga Wajibkan Eksportir SDA Konversi Devisa Maksimal 50 Persen

Airlangga Wajibkan Eksportir SDA Konversi Devisa Maksimal 50 Persen
Foto: Ilustrasi Airlangga Wajibkan Eksportir SDA Konversi Devisa Maksimal 50 Persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan pemberlakuan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini mewajibkan para eksportir menempatkan devisa di perbankan domestik dan mengonversi sebagian hasilnya ke mata uang rupiah.

Sebagaimana dilansir dari Suara pada Rabu (6/5/2026), langkah ini diambil melalui finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengelolaan devisa dari kegiatan pengusahaan sumber daya alam. Pemerintah menargetkan peningkatan likuiditas valuta asing di dalam negeri melalui regulasi tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jadwal implementasi perubahan regulasi tersebut di Istana Merdeka.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Menko Airlangga.

Penempatan devisa kini diwajibkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan batas konversi maksimal sebesar 50 persen. Penurunan batas konversi dari sebelumnya 100 persen ini bertujuan memberikan ruang fleksibilitas bagi para pelaku usaha di tanah air.

"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," lanjut Airlangga.

Meskipun terdapat perubahan pada batas konversi, pemerintah tetap mempertahankan skema lama untuk sektor ekstraktif tertentu. Ketentuan untuk ekspor minyak dan gas bumi (migas) tidak mengalami perubahan durasi penempatan pada rekening bank di dalam negeri.

"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," beber Airlangga.

Kebijakan penempatan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan tetap menjadi standar bagi sektor migas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga pasokan valas nasional tetap aman di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Artikel terkait

Rekomendasi