Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi membantah tudingan melarikan diri dari awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026).
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi narasi yang menyebut dirinya menghindari wartawan karena terlibat dalam perkara tersebut. Dilansir dari Nasional, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperlancar proses penyelidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa kliennya ingin meluruskan informasi yang beredar di publik. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif bagi reputasi kliennya selama proses hukum berlangsung.
"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan, Sabtu (9/5/2026).
Hamonangan menekankan kedudukan kliennya dalam pemeriksaan tersebut murni sebagai pemberi keterangan. Hal ini dilakukan demi mendukung transparansi dalam pengusutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ÔÇ£Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tuturnya.
Mengenai alasan Ahmad Dedi yang terlihat berlari saat dihampiri wartawan di luar gedung, kuasa hukum menyebut hal itu merupakan hak personal narasumber. Keputusan untuk tidak memberikan komentar secara langsung kepada media didasari oleh pertimbangan tertentu.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku dalam pemberitaan. Kerja sama dengan media diharapkan dapat mendukung penuntasan kasus ini tanpa ada penggiringan opini yang keliru.
"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap dia.
Sebelumnya, Ahmad Dedi terpantau meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ia terus berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan meski mendapatkan seruan dari para jurnalis yang telah menunggu.
ÔÇ£Jangan lari pak,ÔÇØ ujar para wartawan.
Pemeriksaan Ahmad Dedi berkaitan dengan pendalaman aliran dana dalam pengurusan impor barang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yakni PT Blueray.
ÔÇ£Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,ÔÇØ kata Budi Prasetyo.
Pihak lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan keterangan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti. Fakta-fakta yang muncul di persidangan juga menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.
ÔÇ£Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,ÔÇØ ujarnya.
Dalam skandal suap importasi ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 berinisial Rizal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan terdapat pemufakatan jahat agar barang-barang palsu dari luar negeri dapat lolos pemeriksaan Bea Cukai dengan mudah.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.
Dugaan kolusi ini mulai terjalin sejak Oktober 2025 antara pihak internal DJBC dan pemilik PT Blueray. Rangkaian pertemuan dilakukan untuk mengatur jalur masuk barang yang seharusnya mengikuti prosedur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Para tersangka dari pihak Bea Cukai kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sementara pihak pemberi suap dari unsur swasta juga menghadapi ancaman hukuman serupa atas tindakan pemberian gratifikasi dan suap kepada penyelenggara negara.