Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp435.624.820. Penyerahan manfaat ini dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/5/2026), sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja informal.
Penerima santunan tersebut adalah Baskoro Aji, suami dari mendiang Tutik Anitasari yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dilansir dari Nasional, penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menekankan pentingnya jaring pengaman sosial bagi seluruh lapisan pekerja.
Besaran dana yang diserahkan mencakup beberapa komponen manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400 dan santunan pemakaman senilai Rp10.000.000. Selain itu, keluarga juga menerima Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp11.886.420 serta alokasi beasiswa pendidikan untuk anak korban sebesar Rp166.500.000.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
ÔÇ£Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp 435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,ÔÇØ ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan bahwa manfaat yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai jangka pendek, melainkan juga proteksi keberlanjutan bagi masa depan keluarga, terutama melalui jalur pendidikan anak.
ÔÇ£Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,ÔÇØ tegas Yassierli.
Kebijakan tersebut merujuk pada program diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditujukan bagi segmen BPU guna meningkatkan daya beli sekaligus memperluas jangkauan perlindungan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa sistem jaminan sosial ini dirancang untuk memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan akibat risiko pekerjaan.
ÔÇ£Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,ÔÇØ ujar Saiful.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal.