Ahli Kebijakan Kehutanan Prof Subarudi menegaskan bahwa operasional perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di kawasan hutan tanpa izin kementerian merupakan aktivitas ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Subarudi memberikan kesaksian bahwa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) atau izin lainnya tidak serta-merta melegalkan aktivitas perusahaan jika berada di dalam kawasan hutan. Penegasan ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari pembuktian perkara yang menjerat sejumlah korporasi di bawah naungan Duta Palma Group.
"Selama dia beroperasi di kawasan hutan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada izin itu ilegal," kata Subarudi, Ahli Kebijakan Kehutanan.
Pembukaan lahan tanpa izin di area hutan tersebut juga disebut telah menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan. Subarudi merinci adanya kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengelola lahan saat melakukan penebangan pohon.
"Jadi berdasarkan aturan jika suatu hutan ditebang baik yang ilegal ya itu dia harus membayar dana reboisasi. Kemudian dia juga suruh membayar provisi sumber daya hutan (PSDH)," ujar Subarudi, Ahli Kebijakan Kehutanan.
Landasan hukum yang digunakan ahli dalam memberikan keterangan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku pada masa terjadinya dugaan tindak pidana tersebut atau secara teknis disebut sebagai tempus delicti.
"Saya pakai aturan yang pada saat tempus delicti-nya itu," kata Subarudi, Ahli Kebijakan Kehutanan.
Dalam persidangan, ia juga mengungkapkan adanya upaya pemutihan lahan yang pernah ditawarkan melalui kebijakan pemerintah beberapa tahun lalu. Namun, proses administratif untuk melegalkan lahan tersebut diketahui tidak pernah rampung dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
"Sebenarnya dalam persidangan yang lalu saya katakan juga bahwa mereka itu sebenarnya diberikan untuk pemutihan itu ya dengan PP 60 tahun 2012," ucap Subarudi, Ahli Kebijakan Kehutanan.
Lebih lanjut, ia memaparkan skema pembayaran yang lazim dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan hutan secara resmi. Hal ini mencakup berbagai jenis pungutan resmi yang menjadi hak negara dari pengelolaan sumber daya alam.
"Biasanya tuh orang mau membuat izin pengolahan hutan, dia harus membayar izin pengolahan hutan. Kemudian dia menebang pohon harus bayar DR-nya. Ada PSDH-nya," kata Subarudi, Ahli Kebijakan Kehutanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan perekonomian negara hingga Rp 73,92 triliun. Dakwaan tersebut menyasar tujuh entitas korporasi, termasuk PT Palma Satu dan PT Darmex Plantations yang dikendalikan oleh para terdakwa.
"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Bertinus Haryadi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Duta Palma Group kini terjerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendalami peran masing-masing direksi dan pemilik manfaat perusahaan.