Ahli Forensik Ungkap Luka Benda Tumpul Tewaskan Kacab Bank BUMN

Ahli Forensik Ungkap Luka Benda Tumpul Tewaskan Kacab Bank BUMN
Foto: Ilustrasi Ahli Forensik Ungkap Luka Benda Tumpul Tewaskan Kacab Bank BUMN.

Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Asri Megaratri, memaparkan temuan luka akibat kekerasan benda tumpul pada dada Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, tim dokter menyimpulkan bahwa kekerasan benda tumpul tersebut merupakan faktor yang menyebabkan Ilham Pradipta meninggal dunia. Pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya kerusakan fisik yang signifikan pada area vital korban.

"Karena di dada ada juga kekerasan tumpul yang bikin patah-patah tulang. Karena di leher itu tadi jalan oksigen menuju ke otak sehingga itu yang dominan menyebabkan kematian," jelas Asri saat menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Oditur Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, mendalami kemungkinan penyebab kematian akibat tindakan pencekikan yang diduga dilakukan oleh Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Apakah karena ada suatu perbuatan katakanlah kayak mencekik? Kayak kalau mencekik apakah ketika pemeriksaan mayat ini ada jejak bekas cekikan di leher korban yang saksi temukan atau bagaimana?" tanya Wasinton.

Menanggapi hal tersebut, Asri menjelaskan bahwa tim forensik memang menemukan indikasi luka cekikan pada bagian leher korban. Temuan ini diperkuat dengan adanya pola luka tertentu yang membekas pada kulit.

"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku ya. Garis melengkung, melengkung, melengkung nah itu sepertinya cocok dengan dicekik," jawab Asri.

Meskipun menemukan bekas kuku, ahli forensik tersebut memberikan catatan tambahan mengenai spesifikasi penyebab kematian. Ia menyebutkan adanya gambaran luka yang cukup khas dalam kasus ini.

"Tapi pada jenazah ini luka-lukanya seperti bukan seperti memang ada gambaran luka-lukanya yang khas dengan bekas kuku-kuku gitu," kata Asri.

Berdasarkan prosedur otopsi di RS Polri Kramat Jati, Asri menegaskan bahwa kematian korban dikategorikan sebagai kematian tidak wajar. Tim medis telah memeriksa berbagai potensi penyebab alami lainnya namun tidak ditemukan bukti yang mendukung hal tersebut.

"Kita memang melakukan pemeriksaan pada saat otopsi apakah suatu jenazah itu ada stroke hemoragik, stroke di kepala, pendarahan-pendarahan di kepala. Itu pada korban ini otak besar dan otak kecilnya tidak ada pendarahan tidak ada tumor yang bisa menyebabkan mati." tutur Asri.

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas kembali oleh hakim untuk memastikan bahwa tidak ada faktor penyakit yang memicu kematian korban. Asri memberikan konfirmasi bahwa pemeriksaan juga dilakukan pada organ jantung.

"Iya di jantung juga demikian kita cari penyakit-penyakitnya," jawab Asri.

Hakim selanjutnya mempertanyakan keberadaan luka yang disebabkan oleh senjata atau benda tajam pada tubuh jenazah. Asri memastikan bahwa seluruh cedera yang ditemukan berasal dari benturan atau tekanan benda tumpul.

"Ada luka benda tajam?" tanya hakim.

"Tidak ada semuanya tumpul kekerasan tumpul ya hanya ada memar dan lecet ya dan patah tulang," jawab Asri.

Dalam perkara ini, Oditurat Militer Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dengan pasal pembunuhan berencana. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Oditur juga menyusun dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Hal ini disiapkan untuk memastikan jeratan hukum bagi para terdakwa tetap terpenuhi.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Selain pasal-pasal tersebut, terdakwa Nasir secara khusus mendapatkan dakwaan tambahan. Ia dituduh telah melakukan upaya untuk menyembunyikan kematian korban.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi