Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) resmi merilis kajian kebijakan bertajuk ÔÇ£Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di IndonesiaÔÇØ. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mendorong harmonisasi regulasi aset keuangan digital di tanah air, seperti dikutip dari Investortrust.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengungkapkan, peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional.
Kajian ini, lanjut dia, juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
ÔÇ£Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global,ÔÇØ ujarnya, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Perkembangan teknologi ini dipercaya menjadi lompatan besar bagi pasar modal modern. Melalui tokenisasi, akses investasi yang semula terbatas kini dapat terbuka lebih luas bagi berbagai segmen masyarakat, sekaligus mempercepat proses transaksi.
Dalam konteks domestik, adopsi teknologi ini menjadi instrumen strategis untuk memperdalam pasar keuangan serta memperluas jangkauan inklusi keuangan di Indonesia.
ÔÇ£Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,ÔÇØ kata Pandu.
Inisiatif Aftech ini mendapat respons positif dari otoritas moneter. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta memberikan apresiasi terhadap penyusunan kajian tersebut karena dinilai memperkuat pemahaman bersama mengenai ekosistem digital.
ÔÇ£Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif, khususnya dalam pengembangan ekosistem keuangan digital serta penguatan perlindungan konsumen,ÔÇØ ucapnya.
Dukungan senada juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini menilai dokumen kajian yang diterbitkan dapat menjadi bahan diskusi krusial untuk merumuskan arah kebijakan ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyambut baik inisiatif yang diusung Aftech sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.
ÔÇ£OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/lembaga terkait,ÔÇØ ujarnya.
Penyusunan dokumen ini mengacu pada standar global, termasuk kerangka analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF). Pendekatan ini penting untuk memetakan karakteristik unik dari instrumen keuangan yang ditransformasikan.
Digital Assets Regulatory Specialist - APAC di CCAF dan Fii Nadia Hazeveld menilai, tokenisasi sedang membentuk pasar keuangan, dengan memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi, saham, dan lainnya untuk diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital.
ÔÇ£Sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,ÔÇØ katanya.
Kondisi regulasi di Indonesia melibatkan banyak lembaga, mulai dari OJK, BI, Bappebti, hingga Bappenas. Struktur multi-otoritas ini memerlukan koordinasi yang koheren agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
ÔÇ£Struktur multi otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respon kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,ÔÇØ ucap Nadia.
Sebagai solusi, kajian dari Aftech ini merekomendasikan pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD). Wadah permanen dan non-adjudikatif ini dirancang khusus untuk menjembatani isu klasifikasi instrumen yang beririsan di antara berbagai rezim pengawasan.