Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis per hari ini, Senin (1/6/2026). Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI, kontrol terhadap ekspor komoditas utama kini berada di bawah koordinasi satu pintu.
Langkah awal pengambilalihan ini ditandai dengan masa transisi yang akan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Fokus utama DSI dalam periode ini adalah melakukan pemeriksaan dokumen ekspor serta validasi harga pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Dukungan Pengusaha Terhadap Pengelolaan Ekspor Strategis
Sejumlah organisasi pengusaha besar di Indonesia menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi regulasi baru tersebut. Kelompok ini terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), serta Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA).
Selain itu, dukungan juga datang dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Mereka sepakat mengikuti arahan pemerintah demi stabilitas ekonomi nasional yang lebih baik.
Dalam pernyataan resminya, Apindo menjelaskan bahwa para pelaku usaha memahami tujuan mulia di balik kebijakan ini. Salah satu sasarannya adalah meningkatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan internasional di tanah air.
Pemerintah juga berupaya mencegah praktik kecurangan seperti under-invoicing dan transfer pricing melalui sistem satu pintu ini. Dengan begitu, Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun memberikan dukungan penuh, asosiasi pengusaha tetap menitipkan harapan agar implementasi aturan ini tidak menghambat operasional bisnis. Terdapat lima poin utama yang diajukan kepada pemerintah demi kelancaran proses di lapangan.
Daftar lima permintaan utama dari asosiasi pengusaha terkait kebijakan DSI:
- Penerapan Secara Bertahap: Pengusaha meminta agar ekspor satu pintu dilakukan secara akuntabel dan mempertimbangkan karakteristik unik di setiap sektor industri.
- Kepastian Hukum dan Kontrak: Dibutuhkan jaminan bahwa kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta asuransi yang sudah berjalan tetap terlindungi secara hukum.
- Transparansi Melalui Digitalisasi: Penggunaan teknologi informasi modern sangat diharapkan untuk mempermudah pengawasan tanpa menambah beban biaya bagi pelaku usaha.
- Pembentukan Forum Koordinasi Teknis: Perlu adanya wadah komunikasi rutin antara pemerintah, DSI, dan pelaku usaha untuk membahas rincian teknis pelaksanaan di lapangan.
- Sosialisasi Global: Pemerintah diminta aktif mengedukasi para pembeli dan importir di pasar internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata kelola baru ini.
Pihak pengusaha menekankan bahwa setiap komoditas seperti nikel, batu bara, maupun kelapa sawit memiliki struktur rantai pasok yang berbeda. Hal inilah yang mendasari permintaan agar masa transisi tiga bulan digunakan secara efektif untuk sinkronisasi data.
Detail Harapan Pengusaha Terhadap Implementasi Kebijakan
Terkait poin kepastian hukum, para pelaku usaha menyoroti pentingnya kejelasan mengenai aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Selain itu, aturan Domestic Market Obligation (DMO) juga menjadi perhatian serius yang perlu ditegaskan dalam aturan turunan.
Apindo menegaskan bahwa skema perdagangan internasional yang sudah ada, seperti perjanjian bilateral dan aturan WTO, harus tetap dipatuhi. Petunjuk teknis yang transparan dianggap sebagai kunci untuk menghilangkan spekulasi negatif dari pasar luar negeri.
Ringkasan poin teknis yang perlu diperhatikan dalam masa transisi:
| Aspek Teknis | Harapan Pelaku Usaha |
|---|---|
| Sistem Operasional | Menggunakan platform digital terintegrasi yang menjamin kerahasiaan data industri. |
| Biaya Operasional | DSI diharapkan berfungsi sebagai fasilitator tanpa membebankan biaya tambahan baru. |
| Kepatuhan Global | Menyelaraskan kebijakan dengan aturan WTO dan perjanjian perdagangan bebas (FTA). |
| Forum Komunikasi | Membahas Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme penyelesaian perselisihan. |
Melalui tabel di atas, terlihat bahwa transparansi dan kemudahan birokrasi menjadi inti dari aspirasi yang disampaikan dunia usaha. Mereka ingin memastikan bahwa kehadiran DSI benar-benar menjadi penguat data ekspor nasional, bukan penghambat aktivitas ekonomi.
Penerapan teknologi informasi modern juga diusulkan untuk menangani masalah administrasi secara sistemik. Platform yang dirancang sebaiknya bersifat closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga ke hilir.
Langkah terakhir yang dianggap sangat krusial adalah melakukan sosialisasi kepada para mitra dagang di luar negeri. Kepastian bagi pembeli internasional sangat penting agar Indonesia tetap dianggap sebagai pemasok komoditas global yang kredibel dan stabil.
Gabungan asosiasi menyatakan kesiapan mereka untuk membantu pemerintah dalam memfasilitasi komunikasi kepada para importir dunia. Kerja sama yang solid antara regulator dan pengusaha diharapkan dapat menyukseskan peran DSI dalam mengawal kekayaan alam Indonesia.