16 Mahasiswa FH UI Jalani Sidang Terbuka Kasus Pelecehan Seksual

16 Mahasiswa FH UI Jalani Sidang Terbuka Kasus Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi 16 Mahasiswa FH UI Jalani Sidang Terbuka Kasus Pelecehan Seksual.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjalani sidang terbuka atas dugaan kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/4/2026) dini hari di Depok. Forum penuntutan pertanggungjawaban tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BEM FH UI dengan pihak Dekanat guna merespons keresahan mahasiswi di lingkungan fakultas.

Ketegangan sempat mewarnai jalannya persidangan ketika sejumlah mahasiswi melayangkan protes karena hanya dua pelaku yang hadir pada sesi awal. Dilansir dari Megapolitan, sorakan mahasiswa memenuhi ruangan saat para pelaku yang mayoritas berasal dari angkatan 2023 mulai memasuki area persidangan di bawah pengawalan ketat.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi adanya ledakan emosi dari para korban yang hadir secara langsung dalam forum tersebut sebagai bentuk reaksi atas perlakuan para pelaku.

"Pastinya terdapat respons juga dari pada korban yang resah dan kesal terhadap perlakuan para pelaku," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.

Dimas mengungkapkan bahwa proses negosiasi yang alot dengan orang tua pelaku sempat menghambat kehadiran lengkap 16 mahasiswa tersebut di awal persidangan.

"Setelah saya dapat bernegosiasi akhirnya orangtua pelaku setuju untuk melepas keempat belas lainnya," tutur Dimas, Ketua BEM FH UI.

Sidang akhirnya dapat dilanjutkan setelah seluruh pelaku bersedia masuk ke dalam ruangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara kolektif.

"Pada akhirnya, forum ini dijalankan berbarengan untuk 16 pelaku," kata Dimas, Ketua BEM FH UI.

Kejadian ini bermula dari pesan permintaan maaf yang dikirimkan oleh para mahasiswa tersebut di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam tanpa memberikan penjelasan kronologi yang jelas.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.

Pihak BEM menegaskan bahwa status mereka kini adalah pelaku karena adanya pengakuan langsung, bukan lagi sekadar terduga.

"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas, Ketua BEM FH UI.

Kasus ini semakin mencuat setelah bukti percakapan dalam grup digital yang berisi pelecehan verbal dan perendahan martabat mahasiswi tersebar luas ke publik beberapa jam setelah permintaan maaf tersebut.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas, Ketua BEM FH UI.

Dimas menambahkan bahwa grup koordinasi yang digunakan para pelaku terdiri dari 16 orang melalui platform LINE dan WhatsApp.

"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas, Ketua BEM FH UI.

Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami apakah terdapat bukti kekerasan seksual lain dalam bentuk dokumen visual atau media lainnya.

"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjut Dimas, Ketua BEM FH UI.

Data mengenai jumlah korban hingga kini masih dirahasiakan demi menjaga keamanan dan privasi para penyintas yang terdampak.

"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya Dimas, Ketua BEM FH UI.

Pihak rektorat melalui Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Satgas PPKS UI dengan verifikasi laporan yang sedang berjalan.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Sanksi akademik berat hingga pemberhentian tetap saat ini tengah dipertimbangkan jika seluruh bukti pelanggaran terverifikasi secara hukum.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

UI juga membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana jika ditemukan unsur kejahatan serius selama proses investigasi berlangsung.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin, Direktur Hubungan Masyarakat UI.

Selain proses di tingkat universitas, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menerbitkan keputusan pencabutan keanggotaan aktif bagi para pelaku sebagai tindakan disipliner internal organisasi.

Artikel terkait

Rekomendasi