11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Pig Butchering di Sukoharjo, Modusnya Mengejutkan

11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Pig Butchering di Sukoharjo, Modusnya Mengejutkan
Foto: 11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Pig Butchering di Sukoharjo, Modusnya Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Polda Jawa Tengah resmi menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring berskala internasional. Komplotan ini menjalankan aksi ilegalnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan menyasar korban dari luar negeri.

Modus yang digunakan adalah penipuan berkedok asmara dan investasi, atau yang populer dengan istilah "pig butchering". Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjadikan warga negara Amerika Serikat sebagai target utama mereka.

Struktur Organisasi dan Identitas Tersangka

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa total ada 39 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini. Dari puluhan tersangka tersebut, sebagian besar merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya adalah warga asing.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, merinci asal kewarganegaraan para tersangka asing tersebut. Tujuh orang diketahui berasal dari Nepal, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga negara Myanmar.

Daftar komposisi tersangka dalam jaringan penipuan Sukoharjo:

  • 7 Warga Negara Nepal: Berperan aktif dalam operasional harian sindikat di lapangan.
  • 4 Warga Negara Myanmar: Terlibat dalam manajemen dan eksekusi skema penipuan daring.
  • 28 Warga Negara Indonesia: Bertugas mendukung kegiatan operasional perusahaan fiktif di lokasi.

Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan luas ini.

Kedok Perusahaan Konsultan dan Modus Operasi

Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini berlindung di balik sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Kantor yang berlokasi di Sukoharjo tersebut berfungsi ganda sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat kendali penipuan.

Setiap anggota memiliki peran yang terorganisasi, mulai dari pimpinan hingga staf pemasaran. Bahkan, ada tersangka yang bertugas menjadi model untuk meyakinkan korban lewat profil media sosial palsu.

Berikut adalah tahapan modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat:

  1. Membangun Kedekatan: Pelaku mendekati korban melalui aplikasi kencan dan media sosial untuk menjalin hubungan emosional.
  2. Manipulasi Investasi: Setelah korban percaya, mereka akan diajak berinvestasi di platform perdagangan kripto bodong.
  3. Pengurasan Dana: Korban diminta menyetor uang terus-menerus hingga platform tersebut akhirnya tidak bisa diakses lagi.

Metode ini terbukti efektif menjerat banyak korban karena adanya ikatan emosional yang telah dibangun sejak awal. Akibatnya, korban seringkali tidak sadar bahwa mereka sedang masuk ke dalam perangkap investasi palsu.

Total Kerugian dan Barang Bukti

Berdasarkan data penyidikan, terdapat sekitar 133 orang yang telah menjadi korban dari kejahatan siber ini. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini ditaksir telah meraup keuntungan fantastis.

Rincian dampak dan aset yang disita kepolisian:

Kategori Detail Informasi
Estimasi Kerugian Sekitar Rp41,1 Miliar
Jumlah Korban 133 Orang (Mayoritas warga AS)
Barang Bukti Elektronik Ratusan Ponsel, Komputer, dan Laptop
Lokasi Penggeledahan Kantor PT Digi Global dan sejumlah indekos

Penyitaan aset elektronik ini diharapkan dapat membantu polisi menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku lainnya. Sejumlah lokasi indekos yang dijadikan sarana pendukung operasi juga tak luput dari penggeledahan petugas.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru serta Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti atas tindakan penipuan terorganisasi yang merugikan banyak pihak tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi