Wuling Motors resmi meluncurkan lini produk elektrifikasi terbaru bertajuk Wuling Eksion dalam varian EV dan PHEV di Jakarta Selatan pada Kamis (23 April 2026). Langkah ini berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memberikan wewenang pajak daerah untuk kendaraan listrik.
Sebagaimana dilansir dari Suara, regulasi terbaru tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan sepenuhnya dari objek pajak menjadi kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Perubahan ini mencakup penentuan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Marketing Director Wuling Motors Indonesia, Ricky Christian, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memantau implementasi aturan tersebut di tingkat regional. Perusahaan tetap optimis terhadap daya serap pasar karena sistem perpajakan mobil listrik diprediksi masih unggul di pasar otomotif.
"Dari aturan tersebut dinyatakan bahwa nanti akan ditentukan oleh masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu keputusan dari masing-masing daerah," ujar Ricky di Jakarta Selatan, Kamis (23 April 2026).
Manajemen Wuling menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah sambil terus melakukan evaluasi terhadap skema harga. Keyakinan perusahaan didasarkan pada potensi biaya kepemilikan kendaraan listrik yang tetap lebih efisien dibandingkan mesin pembakaran internal.
"Kami melihat secara sistem perpajakan, mobil listrik tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE," katanya.
Selain aspek finansial dari sisi pajak, Wuling mengandalkan nilai tambah lain bagi calon konsumen di kota besar. Keuntungan seperti bebas aturan ganjil-genap dan rendahnya biaya operasional harian menjadi faktor pendukung utama prospek penjualan kendaraan listrik di Indonesia ke depan.