Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Kasus Pemerkosaan di Gili Trawangan

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Kasus Pemerkosaan di Gili Trawangan
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Kasus Pemerkosaan di Gili Trawangan.

Seorang warga negara Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (27/4/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap sesama warga Korea Selatan saat berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, tindakan hukum ini bermula dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pencekalan oleh pihak berwenang. Tersangka dilaporkan sempat berpindah lokasi setelah insiden tersebut terjadi di penginapan mereka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka merupakan bentuk sinergi antarinstansi. Pihak kepolisian bekerja sama dengan otoritas bandara dan imigrasi untuk memantau pergerakan tersangka yang hendak meninggalkan wilayah tersebut.

"Jadi, penangkapan di Bandara Ngurah Rai ini merupakan hasil koordinasi tim dengan pihak imigrasi yang menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka," kata Komang, Selasa (28/4/2026).

Setelah diamankan di Bali, tim Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak menuju Polsek Kuta untuk menjemput WK. Saat ini, tersangka telah dibawa menuju wilayah hukum Nusa Tenggara Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam terkait laporan yang menjeratnya.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan," kata Komang, dikutip Antara.

Kronologi kejadian yang dilaporkan pada 11 April lalu menunjukkan bahwa tersangka dan korban mulanya saling mengenal karena menginap di lokasi yang sama. Karena memiliki kewarganegaraan yang serupa, keduanya memutuskan untuk menghabiskan waktu liburan bersama di Gili Trawangan.

Dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi saat korban hendak beristirahat di kamar penginapan. Tersangka diduga melakukan pemaksaan untuk berhubungan badan, yang kemudian mendorong korban untuk mencari bantuan ke Konsulat Jenderal Republik Korea sebelum melapor resmi ke polisi.

"Penyidikan yang kami lakukan ini berangkat dari laporan korban. Saat laporan masuk, tersangka ini diketahui sudah meninggalkan Gili Trawangan, atas dasar itu kami ajukan pencekalan," kata Komang.

Artikel terkait

Rekomendasi