PT Winn Appliance Pegang Lisensi Tunggal Merek AIWA di Indonesia

PT Winn Appliance Pegang Lisensi Tunggal Merek AIWA di Indonesia
Foto: Ilustrasi PT Winn Appliance Pegang Lisensi Tunggal Merek AIWA di Indonesia.

PT Winn Appliance secara resmi mengumumkan kepemilikan lisensi tunggal atas merek AIWA di Indonesia melalui surat pemberitahuan pada Kamis, 30 April 2026. Hak eksklusif ini mencakup kendali penuh atas penggunaan merek tersebut untuk pasar domestik.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kepastian hukum ini didasarkan pada perjanjian lisensi bernomor Ref 26041401. Perusahaan kini memiliki wewenang hukum penuh terhadap distribusi dan penggunaan nama merek AIWA di seluruh wilayah Indonesia.

"PT Winn Appliance merupakan pemegang lisensi tunggal yang sah atas merek AIWA di Indonesia berdasarkan perjanjian resmi yang berlaku," kata PT Winn Appliance.

Manajemen perusahaan menegaskan larangan penggunaan merek AIWA tanpa izin bagi produsen, agen, importir, hingga individu. Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk kategori produk elektronik maupun nonelektronik guna menghindari sengketa hukum di masa depan.

"Kami meminta seluruh pihak yang masih menggunakan merek AIWA tanpa izin untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik produk dari peredaran," tulis PT Winn Appliance.

Langkah penertiban ini memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi pelaku usaha untuk menarik produk mereka dari pasar. Batas waktu tersebut dimaksudkan agar para pihak terkait dapat menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan lisensi yang berlaku saat ini.

"Apabila tidak dipatuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016," tegas keterangan resmi PT Winn Appliance.

Penggunaan merek tanpa hak untuk barang sejenis terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Hal ini mengacu pada regulasi mengenai Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitahuan ini bersifat resmi dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mencegah risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari," tutup PT Winn Appliance.

Artikel terkait

Rekomendasi