Pemerintah memproyeksikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara mampu menghemat anggaran negara hingga Rp10 triliun selama empat bulan. Langkah ini diterapkan sebagai strategi efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon pada Jumat (15/5/2026).
Efisiensi tersebut dipicu oleh penurunan konsumsi bahan bakar minyak dan biaya operasional perkantoran. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, sektor transportasi saat ini masih mendominasi konsumsi energi final nasional dengan angka mencapai 36,11 persen.
Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari manajemen sisi permintaan energi. Pengurangan mobilitas pegawai pemerintah dianggap efektif dalam menekan penggunaan BBM secara nasional.
"Dari perspektif kebijakan energi, WFH merupakan bagian dari demand-side management karena sektor transportasi masih menjadi salah satu pengguna utama energi final berbasis BBM," ujar Candra, Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.
Simulasi internal Bappenas menunjukkan potensi penghematan mencapai 4,9 juta liter BBM per hari atau 1,93 persen dari total konsumsi harian nasional. Selain itu, kebijakan ini diprediksi mampu menurunkan emisi karbon dioksida sebanyak 11.300 ton setiap harinya.
Angka-angka tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 50 persen ASN yang tidak bertugas di sektor pelayanan publik menjalankan skema WFH. Dari total 6,5 juta pegawai, diperkirakan sekitar 3,27 juta orang bekerja dari rumah pada hari Jumat.
Meskipun terdapat potensi penghematan besar, Eka mengakui pemerintah belum melakukan kajian mendalam terhadap kenaikan konsumsi listrik di tingkat rumah tangga. Dampak dari penggunaan internet dan biaya operasional pribadi pegawai selama bekerja di rumah juga belum terdata secara rinci.
"Kebijakan WFH berpotensi menghasilkan net energy saving," tulis Bappenas dalam dokumen perencanaan tersebut.
Bappenas juga memastikan risiko penurunan disiplin kerja dapat diminimalisir melalui aturan ketat dari Kementerian PANRB. Pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kediaman masing-masing dan tidak diperbolehkan berada di tempat umum seperti kafe selama jam kerja berlangsung.
"Sehingga potensi adanya rebound effect dari pelaksanaan kebijakan WFH ASN pada hari Jumat relatif kecil," jelas Candra, Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.
Implementasi WFH Jumat ini berstatus sebagai eksperimen kebijakan yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2026. Evaluasi total akan segera dilakukan guna meninjau efektivitasnya terhadap kinerja birokrasi dan dampak ekonomi nasional secara luas.
"Evaluasi komprehensif baru akan dilakukan setelah masa implementasi berakhir, termasuk untuk melihat dampaknya terhadap efisiensi energi, kinerja ASN, dan pengaruhnya terhadap aktivitas ekonomi nasional," tutup Candra, Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.