Warga Keluar Jakarta Capai 22.617 Jiwa Pascalebaran 2026

Warga Keluar Jakarta Capai 22.617 Jiwa Pascalebaran 2026
Foto: Ilustrasi Warga Keluar Jakarta Capai 22.617 Jiwa Pascalebaran 2026.

Jumlah warga yang meninggalkan DKI Jakarta tercatat melonjak hingga hampir dua kali lipat dibandingkan angka pendatang baru setelah momen Lebaran Idul Fitri 2026. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, fenomena ini terjadi dalam periode pemantauan sejak 25 Maret hingga 30 April 2026.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa arus masuk penduduk baru justru mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pergeseran tren ini dipengaruhi oleh kebijakan penataan dokumen kependudukan dan faktor ekonomi.

"Arus pendatang baru ke Jakarta pascalebaran 2026 tercatat menurun. Sebaliknya, jumlah warga yang keluar dari Ibu Kota justru meningkat dan bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan yang masuk," ujar Denny Wahyu Haryanto, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta.

Data instansi menunjukkan terdapat 12.766 jiwa pendatang baru dalam kurun waktu tersebut, angka yang diklaim masih selaras dengan estimasi awal pemerintah. Sebagai perbandingan, jumlah pendatang pada periode 2021-2023 konsisten berada di atas angka 20.000 jiwa, sebelum menyusut ke kisaran 16.000 jiwa pada 2024 dan 2025.

"Data tersebut sesuai dengan prediksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung," katanya.

Sementara itu, jumlah penduduk yang pindah keluar Jakarta mencapai 22.617 jiwa pada periode yang sama. Denny menyebutkan bahwa program penertiban dokumen sesuai domisili menjadi pemicu utama warga yang tinggal di kota penyangga untuk mulai memindahkan status administrasinya.

"Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya," jelasnya.

Selain masalah administrasi, beban biaya hidup yang tinggi di Jakarta dan berkembangnya pusat ekonomi baru di wilayah satelit turut mendorong migrasi keluar. Mayoritas warga yang pindah berada pada usia produktif dengan persentase mencapai 71,57 persen, di mana masalah perumahan menjadi alasan utama bagi 33,92 persen dari mereka.

Isu kenyamanan lingkungan seperti polusi udara, kemacetan, serta risiko banjir juga menjadi pertimbangan penduduk untuk mencari hunian di luar Jakarta yang tetap terhubung akses transportasi massal. Kondisi ini dinilai sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengedepankan konsep aglomerasi.

"Program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili juga menjadi upaya mengatasi perbedaan antara penduduk secara administratif dan kondisi riil di lapangan," kata Denny.

Disdukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap warga ber-KTP luar daerah yang menetap sementara di Ibu Kota untuk kepentingan tertentu. Kelompok ini dikategorikan sebagai penduduk nonpermanen.

"Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa," kata Denny.

Artikel terkait

Rekomendasi