Setiap tanggal 28 Mei, masyarakat di seluruh dunia memperingati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia (HKMS) sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan perempuan. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah seruan penting untuk memperhatikan tantangan nyata yang dihadapi jutaan perempuan.
Di Indonesia, fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi masih menjadi rintangan besar yang menghambat produktivitas dan kesejahteraan banyak perempuan. Kondisi ini merujuk pada ketidakmampuan mengakses produk sanitasi yang layak karena hambatan ekonomi, stigma sosial, maupun keterbatasan infrastruktur pendukung.
Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan langkah nyata guna menekan harga produk kesehatan perempuan agar lebih terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Salah satu opsi kebijakan yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk produk menstruasi.
Kampanye HKMS sendiri digagas oleh WASH United, organisasi nirlaba dari Jerman, yang sejak 2014 telah menjangkau hingga 971 juta orang secara global. Tahun ini, tema yang diangkat adalah "Together for a #PeriodFriendlyWorld" sebagai simbol solidaritas bagi dunia yang lebih ramah terhadap siklus menstruasi.
Pemilihan tanggal 28 Mei memiliki makna filosofis yang merepresentasikan siklus biologis perempuan, yakni rata-rata siklus 28 hari dengan durasi menstruasi selama 5 hari. Upaya kolektif ini bertujuan menghapus stigma negatif serta meningkatkan kesadaran publik mengenai kesehatan reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Langkah ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB, khususnya terkait jaminan kehidupan sehat dan kesejahteraan bagi semua usia. Selain itu, kebijakan yang mendukung akses menstruasi juga berkontribusi langsung pada pencapaian kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan dan anak-anak.
Dampak Kemiskinan Menstruasi dan Fenomena Tampon Tax
Kemiskinan menstruasi secara perlahan mengikis kemampuan finansial perempuan dalam memenuhi kebutuhan dasar akan produk sanitasi, fasilitas air bersih, serta edukasi kesehatan. Akibatnya, banyak perempuan kehilangan martabat dan haknya untuk hidup sehat hanya karena faktor biologis yang tidak terhindarkan.
Dampak dari period poverty ternyata jauh lebih luas daripada sekadar beban biaya belanja rutin bulanan untuk membeli pembalut atau tampon. Fenomena ini menyebabkan banyak perempuan di wilayah perkotaan terpaksa bolos bekerja, sementara anak perempuan di daerah terpencil sering kali absen sekolah.
Ketidakmampuan mengelola masa menstruasi secara aman dan higienis membuat mereka kehilangan kesempatan dalam pendidikan maupun ekonomi secara signifikan. Masalah ekonomi memang menjadi pemicu utama mengapa banyak perempuan akhirnya harus berhemat secara ekstrem dalam penggunaan produk menstruasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025 menunjukkan angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 23,36 juta jiwa. Dari total tersebut, sekitar 11,18 juta penduduk miskin berada di wilayah perkotaan dan 12,18 juta lainnya tinggal di pedesaan.
Riset yang dilakukan BBC pada tahun 2019 di 18 negara Asia menyajikan fakta yang cukup mengejutkan mengenai beban pengeluaran perempuan Indonesia. Rata-rata perempuan di tanah air menghabiskan sekitar 1,7% dari total penghasilan bulanan mereka hanya untuk membeli kebutuhan menstruasi.
Angka ini tercatat 20% lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata perempuan di negara-negara lain yang menjadi objek survei serupa. Kondisi inilah yang memicu gerakan penghapusan pajak atas produk menstruasi atau yang dikenal dengan istilah tampon tax.
WASH United melalui platform periodtax.org aktif menyuarakan agar negara-negara menghapus beban pajak pada produk sanitasi perempuan, baik berupa PPN maupun pajak penjualan. Tujuannya sangat jelas, yakni menurunkan harga pasar agar produk tersebut lebih aksesibel dan meningkatkan kesejahteraan bagi kaum perempuan.
Di Indonesia sendiri, hingga saat ini produk menstruasi masih diklasifikasikan sebagai barang konsumsi umum yang tetap dikenakan PPN. Belum ada fasilitas perpajakan khusus seperti PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, maupun mekanisme PPN ditanggung pemerintah untuk kategori produk ini.
Peluang PPN Ditanggung Pemerintah untuk Produk Sanitasi
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah kebijakan yang serius dalam menangani isu kemiskinan menstruasi yang berdampak pada kesehatan publik. Selain terus mengalokasikan APBN untuk infrastruktur sanitasi, fungsi regulasi dalam perpajakan juga harus mulai dimaksimalkan untuk tujuan sosial.
Diskursus yang kini tengah berkembang adalah penerapan kebijakan PPN yang responsif terhadap gender melalui berbagai skema keringanan pajak. Opsi yang ditawarkan mencakup pembebasan PPN sepenuhnya, pengurangan tarif, hingga pemberian subsidi berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus produk menstruasi.
Hal ini sejalan dengan pandangan riset Vijeyarasa pada tahun 2020 yang menekankan pentingnya pendekatan kebijakan berbasis karakteristik gender. Pemerintah perlu mempertimbangkan ketidaksetaraan yang ada agar kebijakan fiskal tidak justru memperlebar kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.
Secara teori, prinsip netralitas PPN memang mengharuskan setiap barang kena pajak yang dikonsumsi di dalam negeri dikenai pajak secara merata. Namun, Pasal 16B UU HPP mengenai klaster PPN sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas perpajakan tertentu.
Berikut adalah kriteria pemberian fasilitas PPN berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia:
- Fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diberikan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang bersifat strategis nasional.
- Pemberian insentif dilakukan secara selektif dan terbatas dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap target penerimaan negara secara keseluruhan.
- Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk sektor yang membutuhkan stimulus khusus.
Penggunaan skema PPN DTP bukanlah hal baru di Indonesia, mengingat pemerintah pernah menerapkannya pada sektor properti dan transportasi udara. Dalam konteks isu tampon tax, pemerintah bisa menyasar produsen yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Secara spesifik, kode KBLI 17091 mencakup industri kertas tisu, termasuk produsen pembalut wanita (sanitary napkin) dan tampon. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2024, total nilai belanja perpajakan PPN dan PPnBM mencapai angka fantastis sebesar Rp227,8 triliun.
Rincian proporsi belanja perpajakan terbesar saat ini mencakup beberapa kategori utama sebagai berikut:
- Pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berskala UMKM memberikan kontribusi sebesar 24,39% dari total belanja pajak.
- Fasilitas PPN dibebaskan untuk kategori barang kebutuhan pokok menyumbang porsi sebesar 17,70%.
- Pembebasan pajak untuk produk sektor kelautan dan perikanan berada di urutan ketiga dengan angka sebesar 10,36%.
Melihat besarnya alokasi tersebut, kebijakan untuk menyisipkan insentif pada produk menstruasi dinilai sangat memungkinkan dari sisi kapasitas fiskal. Selain isu keterjangkauan, aspek kelestarian lingkungan juga menjadi pertimbangan penting dalam inovasi produk kesehatan perempuan saat ini.
Banyak produsen dan inovator muda kini mulai mengembangkan produk ramah lingkungan seperti pembalut organik sekali pakai, menstrual pads kain, hingga menstrual cup. Produk-produk ini didesain agar mudah terurai dan dapat digunakan berulang kali sehingga mengurangi limbah sampah plastik secara masif.
Jalan tengah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah memprioritaskan penerapan PPN DTP pada produk menstruasi yang berlabel ramah lingkungan. Skema ini dapat diberikan secara parsial atau menyeluruh dengan tetap menghitung beban belanja perpajakan yang harus ditanggung oleh negara.
Untuk menjaga efektivitas pengawasan dan kesederhanaan administrasi, fasilitas ini sebaiknya hanya diberikan pada level Pengusaha Kena Pajak (PKP) produsen saja. Dengan membatasi fasilitas di tingkat produsen, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga di pasar tanpa harus menjangkau rantai distribusi retail yang kompleks.
Penerapan kebijakan yang pro terhadap kesetaraan gender akan mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun prinsip keadilan gender terkadang berbenturan dengan efisiensi administrasi pajak, komitmen politik tetap diperlukan demi kesejahteraan masyarakat.
Kemauan politik melalui pemberian insentif PPN DTP selaras dengan target SDGs dalam menghapus kemiskinan dalam segala bentuknya. Langkah awal ini bisa dimulai dengan memberikan insentif pajak pada produk menstruasi ramah lingkungan sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap kesehatan perempuan.
Ringkasan perbandingan opsi fasilitas PPN untuk produk menstruasi:
| Jenis Fasilitas | Mekanisme Kerja | Kelebihan untuk Konsumen |
|---|---|---|
| PPN Dibebaskan | Pajak tidak ditagihkan kepada pembeli sejak dari tingkat produsen. | Harga produk di pasar menurun secara langsung dan permanen. |
| PPN Ditanggung Pemerintah | Pemerintah membayar beban pajak yang seharusnya dibayar konsumen. | Fleksibel karena bisa diatur dalam periode waktu tertentu melalui PMK. |
| PPN Nol Persen | Tarif pajak diturunkan hingga nol untuk produk tertentu secara spesifik. | Mendorong daya beli masyarakat ekonomi rendah dengan sangat efektif. |
Melalui pilihan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih ramah terhadap perempuan dan mendukung kesehatan reproduksi secara berkelanjutan. Sinergi antara kebijakan fiskal dan kebutuhan sosial ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai pembangunan nasional yang benar-benar adil dan merata.