Bahlil Lahadalia Wacanakan Perbedaan Pajak Kendaraan BBM dan Listrik

Bahlil Lahadalia Wacanakan Perbedaan Pajak Kendaraan BBM dan Listrik
Foto: Ilustrasi Bahlil Lahadalia Wacanakan Perbedaan Pajak Kendaraan BBM dan Listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mewacanakan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik. Langkah strategis ini bertujuan mempercepat transisi energi fosil ke energi bersih di pasar domestik pada Senin (4/5/2026).

Pengurangan ketergantungan pada impor BBM menjadi salah satu pertimbangan utama dalam usulan kebijakan tersebut. Dilansir dari Otomotif, penyesuaian regulasi pajak diharapkan dapat meningkatkan penetrasi kendaraan listrik yang dinilai lebih efisien secara biaya dan ramah lingkungan.

"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan, kendaraan yang memakai bensin, mungkin perlakuan pajaknya berbeda dibandingkan kendaraan listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Bahlil menekankan bahwa adopsi kendaraan listrik memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kesehatan fiskal negara. Hal ini didasari oleh besarnya alokasi anggaran subsidi energi yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Biayanya relatif lebih murah, sehingga konversi ke kendaraan listrik perlu terus didorong," kata Bahlil Lahadalia.

Terkait regulasi, kendaraan listrik sebelumnya mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, peluang pengenaan pajak tersebut kini terbuka setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Merespons dinamika aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026. Instruksi ini meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap konsisten memberikan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan berbasis baterai.

Pemerintah daerah diarahkan untuk mempertimbangkan pembebasan pajak guna menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga energi global. Setiap kebijakan insentif yang diambil oleh pemerintah provinsi wajib dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi