Wabah Ebola Berstatus PHEIC, Indonesia Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Wabah Ebola Berstatus PHEIC, Indonesia Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Foto: Ilustrasi Wabah Ebola Berstatus PHEIC, Indonesia Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Negara.

Kewaspadaan global kini meningkat setelah World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Langkah antisipasi kini mulai diperkuat di Indonesia guna mencegah potensi penyebaran penyakit mematikan tersebut, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Risiko penularan lintas negara menjadi alasan kuat penetapan status PHEIC ini agar wabah dapat segera dikendalikan. Kondisi tersebut memicu peringatan global yang mengingatkan masyarakat pada awal masa pandemi COVID-19.

Project Manager Community-based Surveillance Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mustakim menilai bahwa Indonesia harus mengambil langkah cepat dan preventif dalam menghadapi ancaman Ebola.

"Status PHEIC bukan sekadar label, melainkan peringatan bahwa Ebola memiliki risiko tinggi berkembang menjadi krisis kesehatan global seperti COVID-19. Indonesia harus bersiap dengan langkah preventif, bukan reaktif," kata Mustakim dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Penyakit Ebola dapat menular dari hewan ke manusia melalui kontak darah, cairan tubuh, atau organ hewan yang terinfeksi. Beberapa hewan pembawa virus ini meliputi kelelawar buah, simpanse, gorila, monyet, hingga antelop hutan. Selain itu, penularan antarmanusia juga berisiko terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh pasien maupun benda yang tercemar.

Mustakim menjelaskan, pemerintah Indonesia sejauh ini terus memperkuat sistem kewaspadaan meski belum pernah mencatat kasus konfirmasi Ebola.

"Meskipun Indonesia belum pernah mencatat kasus konfirmasi penyakit virus Ebola, pemerintah tetap bersiaga dengan menerapkan sistem surveilans ketat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membentengi wilayah dari ancaman penularan luar negeri. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya pengawasan di pintu masuk negara, di mana pelaku perjalanan, terutama dari negara dengan laporan wabah, diperiksa ketat di bandara dan pelabuhan," ujarnya.

Pengecekan suhu tubuh dan riwayat perjalanan menjadi instrumen utama dalam pemantauan di pintu masuk negara. Pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala tertentu akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan penyakit menular. Kementerian Kesehatan juga bersinergi dengan WHO untuk memantau situasi global serta menyiagakan laboratorium rujukan nasional.

Tingkat fatalitas Ebola pada wabah sebelumnya terpantau sangat tinggi, yakni berkisar antara 25 hingga 90 persen, sehingga peningkatan kewaspadaan menjadi hal yang krusial.

"Per 16 Mei 2026, otoritas kesehatan melaporkan delapan kasus Ebola yang telah dikonfirmasi melalui laboratorium, 246 kasus suspek, serta 80 kematian suspek di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo," tambahnya.

Di sisi lain, Fauzi Budi Satria selaku peneliti keamanan kesehatan global Universitas Sumatera Utara melihat munculnya wabah zoonotik ini sebagai tanda belum optimalnya kesiapan dunia. Kesiapan dalam menghadapi ancaman penyakit menular dinilai masih perlu pembenahan.

Kapasitas penanggulangan kedaruratan kesehatan global memang menunjukkan peningkatan pasca pandemi COVID-19. Kendati demikian, aspek pengendalian penyakit zoonosis dipandang masih memerlukan penguatan yang signifikan.

Penetapan status PHEIC pada Ebola dipandang Budi sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk menguji kesiapan sekaligus mengimplementasikan regulasi baru pascapandemi.

Beberapa aturan yang menjadi sorotan meliputi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. Ada pula Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Indonesia.

"Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan," ujar Budi.

Implementasi optimal dari berbagai regulasi tersebut diharapkan dapat membuat respons terhadap ancaman wabah menjadi lebih terstruktur dan efektif. Pandemi Covid-19 sebelumnya telah menyingkap berbagai tantangan sistem kesehatan, mulai dari layanan, alat kesehatan, tenaga medis, sistem informasi, pembiayaan, hingga tata kelola.

Budi menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan regulasi kesehatan untuk membentuk sistem kesehatan nasional yang lebih tangguh di masa depan.

"Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan," ujar Budi.

Masyarakat juga diajak untuk mengawal serta mendukung jalannya kebijakan pemerintah dalam mengatasi kedaruratan kesehatan. Kerja sama dari seluruh pihak menjadi kunci utama agar Indonesia lebih siap menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi