Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua dan tiga tahun penjara kepada dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada Selasa (5/5/2026). Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto terbukti bersalah dalam kasus pengadaan fiktif proyek perumahan periode 2022ÔÇô2023.
Vonis tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar sebagaimana dilansir dari Nasional. Didik Mardiyanto selaku mantan Kepala Divisi EPC dan Herry Nurdy Nasution yang menjabat Senior Manager terlibat dalam manipulasi dana melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa merincikan hukuman bagi terdakwa Didik yang meliputi masa kurungan dan denda materiil atas tindakannya tersebut.
ÔÇ£Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Mardiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Selain pidana penjara, Didik juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,9 miliar atau tambahan penjara 2,5 tahun jika tidak dipenuhi. Di sisi lain, terdakwa Herry Nurdy Nasution menerima vonis penjara selama dua tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Hakim menjelaskan bahwa total kerugian negara muncul akibat praktik memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk korporasi. Berdasarkan fakta persidangan, Didik memperkaya diri sebesar Rp 35,33 miliar, Herry Rp 10,8 miliar, serta Direktur Utama PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto senilai Rp 707 juta.
Tanggung jawab uang pengganti bagi Didik mencapai Rp 36,32 miliar karena dana yang mengalir ke PT Adipati Wijaya dianggap sebagai inisiatif pribadinya. Namun, nominal tersebut berkurang karena kedua terdakwa telah melakukan pengembalian dana kepada negara melalui penyidik sebelum putusan dibacakan.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengelola dana perusahaan di luar pembukuan resmi untuk proyek pembangunan di berbagai lokasi. Beberapa proyek tersebut mencakup pembangunan smelter feronikel di Kolaka hingga proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali.
Daftar proyek terdampak lainnya meliputi Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Nasional.