Sebuah insiden yang mencoreng institusi pendidikan terjadi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (2/6). Seorang mahasiswa berinisial AZ tertangkap basah melakukan aksi asusila bersama seorang pria di area perpustakaan kampus.
Keduanya tepergok sedang berciuman di selasar perpustakaan oleh mahasiswa lain yang berada di lokasi. Aksi tidak terpuji tersebut sempat direkam sebelum akhirnya mereka dilabrak dan diamankan oleh massa di area kampus.
Kronologi Sidang Terbuka di Lapangan Kampus
Pasca kejadian tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ menggelar sidang terbuka di lapangan kampus pada Selasa malam. Prosesi ini disaksikan langsung oleh ratusan mahasiswa serta pihak manajemen kampus PNJ.
Dalam pertemuan tersebut, AZ yang merupakan mahasiswa Program Studi Administrasi Niaga angkatan 2025 memberikan penjelasan. Ia membeberkan kronologi awal pertemuannya dengan sang pria hingga terjadinya aksi ciuman tersebut.
Berikut adalah poin utama dalam proses sidang terbuka tersebut:
- AZ berdiri di tengah massa untuk menjelaskan kronologi kejadian secara jujur di depan rekan-rekannya.
- Pria yang bersamanya diketahui bukan merupakan mahasiswa PNJ maupun mahasiswa dari perguruan tinggi lain.
- Kehadiran orang tua AZ yang secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas perilaku memalukan putranya.
- Kesediaan orang tua pelaku jika anaknya harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian studi atau Drop Out (DO).
Aksi emosional sempat terjadi saat orang tua AZ bersujud di hadapan massa sebagai bentuk rasa malu yang mendalam. Mereka menyatakan bahwa kebanggaan terhadap kampus tersebut sirna akibat ulah sang anak.
Penjelasan Ketua BEM dan Pihak Kampus
Ketua BEM PNJ, Muhammad Farell Adityama, menjelaskan bahwa dialog di lapangan tersebut diadakan untuk meredam keresahan mahasiswa. Forum ini bertujuan agar pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh sivitas akademika.
Farell juga menegaskan status dari kedua pria yang terlibat dalam insiden yang mencoreng nama baik kampus tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat luas dan internal kampus.
| Identitas Pelaku | Status Akademik | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| AZ | Mahasiswa PNJ Semester 2 | Prodi Administrasi Niaga Angkatan 2025. |
| Rekan Pria AZ | Bukan Mahasiswa | Keduanya mengaku sudah saling mengenal sebelumnya. |
Data di atas menunjukkan bahwa hanya satu orang yang berstatus sebagai bagian dari keluarga besar Politeknik Negeri Jakarta. Meski demikian, tindakan keduanya dianggap telah mengganggu kenyamanan ruang akademik di lingkungan kampus.
Ancaman Sanksi Maksimal Drop Out
Tindakan asusila di lingkungan pendidikan ini dipastikan akan berujung pada konsekuensi hukum internal yang sangat berat. Pihak kampus kini tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberikan efek jera sesuai aturan yang berlaku.
Humas PNJ, Dhika, menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah menetapkan kebijakan terkait nasib pendidikan AZ di institusi tersebut. Sanksi yang disiapkan merujuk pada buku peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa PNJ.
Jenis sanksi yang berpotensi diberikan kepada pelaku asusila adalah:
- Sanksi administratif sesuai dengan bobot pelanggaran etika dan moral di lingkungan kampus.
- Sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap atau Drop Out (DO) sebagai konsekuensi atas tindakan asusila.
- Pencabutan status kemahasiswaan karena telah melanggar integritas dan nama baik institusi pendidikan.
Langkah tegas ini diambil karena perbuatan pelaku dinilai telah mencederai marwah kampus sebagai tempat menuntut ilmu. Pihak manajemen PNJ memastikan tidak akan mentoleransi tindakan serupa di masa mendatang.