Pemkot Depok Verifikasi 787 Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Pemkot Depok Verifikasi 787 Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Foto: Ilustrasi Pemkot Depok Verifikasi 787 Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kembali menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 787 unit rumah pada tahun 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat kelengkapan administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, proses penyaringan calon penerima bantuan dilakukan secara langsung oleh tim teknis untuk menjamin ketepatan sasaran program. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Adnan Mahyudin, menekankan pentingnya pemeriksaan legalitas dan kondisi fisik bangunan.

ÔÇ£Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,ÔÇØ ujar Adnan, Rabu (6/5/2026), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.

Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp 23 juta untuk setiap unit rumah yang lolos verifikasi. Alokasi dana tersebut dibagi menjadi dua peruntukan utama guna menunjang pengerjaan fisik bangunan secara mandiri.

ÔÇ£Besaran bantuan RTLH tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 23 juta per unit. Rinciannya terdiri dari Rp 20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 3 juta untuk biaya upah tenaga kerja,ÔÇØ jelas Adnan.

Fokus utama dari penyaluran dana stimulan ini adalah peningkatan kualitas hidup warga. Adnan menilai bantuan ini menjadi instrumen penting bagi masyarakat kelas bawah untuk memiliki tempat tinggal yang memenuhi standar kesehatan.

ÔÇ£Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak dan sehat,ÔÇØ kata Adnan.

Pemerintah Kota Depok memberlakukan sembilan poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga untuk dapat mengakses dana renovasi ini. Syarat tersebut mencakup aspek ekonomi, legalitas tanah, hingga riwayat penerimaan bantuan serupa sebelumnya.

Daftar Syarat Penerima RTLH Kota Depok
NoKriteria Persyaratan
1Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
2Kerusakan bukan rusak total
3Lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
4Milik sendiri dan merupakan rumah pertama
5Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa
6Tidak diperjualbelikan selama 3 tahun setelah bantuan
7Belum menerima bantuan RTLH dalam 3 tahun terakhir
8Kerusakan bukan akibat bencana alam
9Penerima bertanggung jawab penuh atas dana bantuan

Data calon penerima saat ini masih bersifat dinamis menyesuaikan dengan temuan tim di lapangan. Adnan menyebutkan bahwa ketidaksesuaian kondisi fisik rumah saat peninjauan dapat menggugurkan status kepesertaan warga.

ÔÇ£Jumlah calon penerima bantuan masih dapat berubah karena proses verifikasi masih berlangsung. Ada juga rumah yang saat ditinjau ternyata sudah dalam kondisi baik karena telah diperbaiki sebelumnya,ÔÇØ jelas Adnan.

Selain faktor kondisi bangunan, alasan lain pembatalan bantuan meliputi perubahan status kepemilikan aset. Warga yang terbukti pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir juga akan dicoret dari daftar usulan.

Selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perbaikan rumah di Depok juga didukung oleh pemerintah pusat melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 273 unit. Sektor swasta melalui Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia turut berkontribusi memperbaiki 500 unit rumah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

ÔÇ£Fokus kami pada RTLH dari APBD, sambil terus memantau perkembangan dari sumber lainnya. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat penerima,ÔÇØ tutup Adnan.

Artikel terkait

Rekomendasi