Posisi utang pemerintah Indonesia menyentuh angka Rp 9.920,42 triliun pada akhir Maret 2026 seiring upaya otoritas fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi dari tekanan global. Dilansir dari Detik Finance, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi Desember 2025.
Akumulasi utang tersebut saat ini setara dengan 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski mengalami peningkatan dari rasio akhir tahun lalu yang berada di angka 40,46 persen, nilai ini diklaim masih berada di bawah batas aman undang-undang sebesar 60 persen PDB.
Pemerintah menyatakan bahwa penambahan kewajiban ini dilakukan melalui pertimbangan yang matang. Pihak otoritas memastikan bahwa setiap penarikan dana dialokasikan untuk memperkuat struktur pasar keuangan dalam negeri.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis laporan di website resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Struktur utang per Maret 2026 didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 8.652,89 triliun atau mencapai 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, komponen sisanya berasal dari pinjaman yang tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun.
"Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22%," jelas DJPPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan rasio utang tidak lepas dari dampak perlambatan ekonomi yang terjadi pada tahun 2025. Kebijakan ekspansi melalui utang diambil guna mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam bagi masyarakat.
"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya," ujar Purbaya, Menteri Keuangan di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).