Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan program tukar tambah atau trade-in dari sepeda motor berbasis bensin ke motor listrik sebagai upaya mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia pada Kamis (23/4). Gagasan ini muncul menyusul melambatnya angka pembelian motor listrik setelah berakhirnya periode subsidi pada akhir 2024.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Setyo Nugroho, menyatakan bahwa skema tukar tambah dapat menjadi jalan keluar apabila kebijakan fiskal berupa subsidi tidak dilanjutkan. Dilansir dari Detik Oto, rencana ini bertujuan untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tetap tinggi meskipun tanpa insentif potongan harga langsung.
"Kita mungkin bisa juga menambahkan (program) seperti konsep trade-in. Meskipun saya yakin ini bukan Kementerian ESDM saja yang terlibat, melainkan juga kecukupan anggaran insentifnya," ujar Andry Setyo Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF.
Andry menekankan bahwa implementasi usulan ini memerlukan koordinasi matang antar kementerian serta kesiapan anggaran negara yang cukup besar. Ia juga menyoroti kondisi industri pengolahan limbah kendaraan atau scrapping yang saat ini dinilai belum sepenuhnya siap untuk mendukung ekosistem tukar tambah tersebut.
"Kita harus mengukur seberapa besar pemerintah membeli kendaraan itu. Siapa yang mau membelinya. Apalagi industri strapping hari ini juga menjadi catatan karena belum cukup established, belum cukup mature, sehingga belum ada permintaan terkait produk-produk yang bisa menjadi pembeli dari kendaraan yang akan di-trade-in itu," ungkap Andry Setyo Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF.
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan telah menerima usulan tersebut dan mulai melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan telah dilakukan dengan bengkel konversi, pabrikan, hingga pengemudi ojek daring untuk membahas langkah teknis percepatan penggunaan kendaraan listrik.
"Jadi kalau motornya secara teknis masih layak, masih bisa dipakai. Tapi kalau sudah nggak, mau tidak mau harus trade-in. Begitu, ya," kata Kepala BBSP KEBTKE Kementerian ESDM.
Data menunjukkan adanya penurunan tren pembelian motor listrik dalam dua tahun terakhir setelah skema harga reguler kembali diterapkan. Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru dan Rp 10 juta per unit untuk program konversi motor bensin ke listrik.