Penerapan skema royalti progresif yang mengikuti fluktuasi harga komoditas diusulkan oleh pelaku industri pertambangan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan keberlanjutan investasi. Usulan ini muncul di tengah rencana revisi aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemerintah.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi), Sudirman Widhy Hartono, menyarankan agar kenaikan tarif royalti tidak bersifat statis melainkan bertingkat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Ekonomi, mekanisme ini dinilai lebih adil bagi pelaku usaha dan pemerintah.
"Sebaiknya dibuat dengan mekanisme bertingkat atau progresif," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Sudirman menjelaskan bahwa tarif royalti idealnya meningkat saat harga komoditas melonjak dan menurun ketika pasar melemah. Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan negara meraih pendapatan optimal saat fenomena windfall profit terjadi tanpa membebani perusahaan saat harga jatuh.
"Namun pada saat harga komoditas anjlok, maka negara harus tetap menjaga iklim agar industri atau investasi tetap kondusif," tambah Sudirman.
Implementasi tarif tinggi di tengah tren penurunan harga komoditas dianggap berisiko menurunkan daya saing sektor pertambangan nasional. Hal tersebut diprediksi akan menambah beban biaya operasional serta menyurutkan minat investor untuk masuk ke Indonesia.
"Perlu dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi tambang," tegasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk mempertahankan daya saing tarif royalti agar modal tidak beralih ke negara lain. Sudirman menekankan bahwa jaminan investasi dan stabilitas regulasi menjadi faktor krusial yang dipantau oleh para pemegang modal global.
"Aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian," tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tengah merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Agenda ini semula diniatkan untuk menyesuaikan interval harga mineral acuan seiring kenaikan harga global sejak tahun 2025.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif tersebut pada Senin (11/5/2026). Penangguhan ini dilakukan guna mengevaluasi masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi baru resmi diterapkan.