Mentan Usul Penyaluran Minyakita Melalui BUMN Naik hingga 100 Persen

Mentan Usul Penyaluran Minyakita Melalui BUMN Naik hingga 100 Persen
Foto: Ilustrasi Mentan Usul Penyaluran Minyakita Melalui BUMN Naik hingga 100 Persen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan peningkatan distribusi Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga mencapai 100 persen untuk mengatasi kelangkaan dan fluktuasi harga pada Sabtu (18/4/2026). Rencana ini bertujuan mempermudah kontrol pemerintah terhadap pergerakan harga minyak goreng rakyat di lapangan.

Langkah koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian Perdagangan mengingat saat ini porsi penyaluran melalui BUMN baru ditetapkan sebesar 35 persen. Dilansir dari Detik Finance, Mentan menilai keterlibatan perusahaan pelat merah yang lebih besar akan memberikan jaminan tanggung jawab penuh saat terjadi lonjakan harga.

"Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Selain masalah distribusi, Amran juga menyoroti potensi kenaikan harga jual akibat tingginya harga material plastik kemasan. Ia meminta para pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas harga demi kepentingan masyarakat luas.

"Jangan dinaikkanlah (harga Minyakita). Kan ada kenaikan harga plastik nih. Saudaraku, sahabatku, Bapak/Ibu (produsen plastik) kan sudah lama berbisnis. Pertanyaanku, untung nggak selama ini berbisnis? Kalau masih hidup sampai sekarang, berarti untung kan?" jelas Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35 persen melalui Bulog dan BUMN Pangan sebenarnya telah efektif. Data per 10 April 2026 menunjukkan harga rata-rata nasional Minyakita berada di angka Rp 15.961 per liter.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi menambahkan bahwa angka 35 persen tersebut merupakan ambang batas minimal bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pasar domestik. Realisasi di lapangan sangat bergantung pada volume ekspor turunan kelapa sawit yang dilakukan oleh produsen.

"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah terus memperkuat sinkronisasi kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) guna mengantisipasi gangguan pasokan. Skema kerja sama antara produsen dan eksportir tetap menjadi pilar utama dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi