Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengajukan permohonan pembebasan pajak atas aksi korporasi perusahaan pelat merah kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung transformasi melalui proses merger, konsolidasi, hingga likuidasi tanpa beban pajak tambahan.
Permintaan tersebut mencakup relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen hingga 5 persen yang diatur dalam PMK No. 43/PMK.03/2008. Dilansir dari Suara, kebijakan ini menyasar penataan internal antarperusahaan milik negara agar proses penguatan struktur BUMN berjalan lebih efektif.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa transformasi BUMN memerlukan berbagai tindakan strategis yang melibatkan penataan aset dan organisasi. Pemerintah diharapkan memberikan keringanan karena aksi tersebut dilakukan dalam lingkup sesama perusahaan milik negara.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Menurut keterangan Dony, usulan tersebut mendapatkan respons positif dari Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya penguatan institusi BUMN. Pembebasan PPh ini direncanakan berlaku pada saat terjadinya transaksi dalam proses aksi korporasi tersebut.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucap Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Meskipun demikian, kebijakan pembebasan pajak ini bersifat spesifik hanya untuk merger, konsolidasi, dan likuidasi. BP BUMN menegaskan bahwa kewajiban perpajakan untuk transaksi bisnis rutin tetap harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pelat merah secara normal.
"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," beber Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.