Uni Eropa resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun di Indonesia ke dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia pada Kamis (23/4/2026) karena dituduh memfasilitasi armada bayangan tanker minyak. Langkah ini merupakan kali pertama infrastruktur pelabuhan negara ketiga terkena sanksi dalam upaya menekan pendapatan energi Moskow.
Kebijakan tersebut diambil guna memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran batasan harga minyak global yang dilakukan oleh Rusia. Dilansir dari Suara, Terminal Minyak Karimun masuk dalam daftar bersama dua pelabuhan Rusia lainnya, yakni Murmansk dan Tuapse.
Komisi Eropa mengidentifikasi keterkaitan fasilitas tersebut dengan operasional kapal-kapal yang tidak teregistrasi secara transparan atau armada gelap. Keberadaan infrastruktur ini dinilai membantu Rusia menyalurkan energi di luar mekanisme harga yang telah ditetapkan dunia internasional.
"Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," tulis pernyataan resmi Uni Eropa.
Pihak PT Oil Terminal Karimun (OTK) memberikan respons cepat dengan membantah seluruh tuduhan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut. Manajemen perusahaan mengklaim adanya kesalahan penafsiran terhadap isi pengumuman resmi Uni Eropa yang dipublikasikan baru-baru ini.
"Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur," tulis manajemen perusahaan.
Manajemen PT OTK juga menekankan bahwa penamaan lokasi dalam daftar tersebut tidak merepresentasikan identitas hukum perusahaan secara tepat. Mereka menyatakan operasional perusahaan selalu berlandaskan pada regulasi nasional dan prinsip profesionalisme jasa infrastruktur energi.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," tulis manajemen perusahaan.