Uni Eropa Denda Temu Rp3,4 Triliun Akibat Jual Produk Berbahaya

Uni Eropa Denda Temu Rp3,4 Triliun Akibat Jual Produk Berbahaya
Foto: Ilustrasi Uni Eropa Denda Temu Rp3,4 Triliun Akibat Jual Produk Berbahaya.

Uni Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar 200 juta euro atau sekitar Rp3,4 triliun kepada platform belanja daring asal Tiongkok, Temu, karena terbukti menjual produk-produk ilegal dan berbahaya. Sanksi berat dari Komisi Eropa ini diberikan setelah platform tersebut dinilai gagal mengidentifikasi serta menilai risiko sistemik terhadap konsumen, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Langkah hukum ini diambil setelah Temu berada di bawah penyelidikan sejak Oktober 2024 guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai Platform Daring Sangat Besar di bawah undang-undang Uni Eropa. Penyelidikan independen melalui metode belanja misterius menemukan persentase tinggi pada produk pengisi daya yang gagal dalam uji keselamatan listrik dasar, serta mainan bayi yang memicu risiko sesak napas.

Selain sanksi finansial, Temu diwajibkan menyerahkan rencana aksi nyata untuk mengatasi kegagalan sistem tersebut paling lambat tanggal 28 Agustus. Otoritas Eropa kemudian memiliki waktu dua bulan untuk menilai kecukupan langkah kepatuhan aturan yang diambil oleh perusahaan e-commerce tersebut.

Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan kepada awak media bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk mengirimkan "pesan yang sangat kuat" kepada Temu.

Manajemen Temu menyatakan menghormati regulasi yang berlaku namun menganggap sanksi tersebut tidak relevan dengan kondisi sistem saat ini karena merujuk pada kasus tahun 2024.

"Kami tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dan menganggap denda tersebut tidak proporsional," ujar juru bicara Temu dalam sebuah pernyataan.

Pihak korporasi kini tengah mengkaji seluruh langkah hukum yang memungkinkan untuk merespons keputusan denda tersebut.

"Kami sedang meninjau keputusan tersebut dengan cermat dan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia," kata juru bicara Temu dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, keputusan tegas dari Uni Eropa ini mendapatkan apresiasi dari organisasi konsumen Inggris, Which?, yang mendesak pemerintah mereka untuk mengambil tindakan serupa.

"Keputusan Uni Eropa untuk mendenda Temu sebesar Ôé¼200 juta adalah contoh nyata dari tindakan tegas yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pasar daring atas produk berbahaya di platform mereka," kata Sue Davies, kepala kebijakan perlindungan konsumen di Which?.

Desakan ini ditujukan agar Inggris menggunakan wewenang barunya untuk memperketat pertanggungjawaban hukum pasar daring.

"Pemerintah Inggris harus mengikuti contoh Uni Eropa dan memanfaatkan wewenang barunya di bawah Undang-Undang Regulasi Produk dan Metrologi untuk membuat pasar daring bertanggung jawab secara hukum atas produk berbahaya," kata Sue Davies, kepala kebijakan perlindungan konsumen di Which?.

Penalti finansial terhadap Temu menjadi denda kedua yang dijatuhkan di bawah Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa terkait konten produk, setelah sebelumnya jaringan media sosial X milik Elon Musk dikenai denda sebesar 120 juta euro pada Desember lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi