Undisbursed Loan Capai Rp 2.527,46 Triliun

Undisbursed Loan Capai Rp 2.527,46 Triliun
Foto: Ilustrasi Undisbursed Loan Capai Rp 2.527,46 Triliun.

RILIS terbaru Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa undisbursed loan mencapai 22,59 persen dari plafon kredit yang tersedia atau senilai Rp 2.527,46 triliun (Gubernur BI Perry Warjiyo, 2026)

Pada Maret 2026, nilai undisburshed loan bahkan lebih tinggi mencapai Rp 2.536,4 triliun atau 22,86 persen dari total plafon kredit.

Meskipun kredit mengalami ekspansi atau pertumbuhan dibandingkan tahun lalu hingga April 2026.

Pada Februari 2026, kredit tumbuh 9,37 persen dibandingkan Februari 2025 (yoy). Kredit pada Maret 2026 tumbuh 9,16 persen dibandingkan Maret 2025 (yoy).

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana sebesar Rp 300 triliun ke perbankan, dari kas negara (SAL) sebesar Rp 420 triliun dan menyisakan Rp 120 triliun di BI, hingga kini masih dipertanyakan efektivitasnya.

Rp 300 triliun milik Pemerintah berpotensi menambah likuiditas perbankan pada Rp 2.527,46 triliun itu, yang tidak terserap menjadi kredit pada kegiatan perekonomian.

Dalam konsep uang beredar, kita mengenal M1 (Narrow money) sebagai uang sempit (uang kartal + giro), dan M2 (Broad money) sebagai uang luas (M1 + tabungan + deposito).

Perbankan memainkan peran sentral dalam mentransformasikan dana dari M2 menjadi aktivitas ekonomi riil melalui penyaluran kredit.

Artinya, efektivitas kebijakan fiskal yang ditempatkan di perbankan sangat bergantung pada seberapa jauh dana tersebut ÔÇ£berputarÔÇØ dari sekadar likuiditas menjadi kredit produktif.

Dalam konteks ini, angka undisbursed loan sebesar Rp 2.527,46 triliun mencerminkan adanya ÔÇ£idle liquidityÔÇØ di sistem perbankan, yakni plafon kredit yang tersedia di perbankan tidak ditarik atau dimanfaatkan oleh debitur.

Secara teoritis, kondisi ini menunjukkan bahwa transmisi dari M2 ke aktivitas ekonomi riil tidak berjalan optimal.

Argumentasi Menkeu menempatkan Rp 300 triliun ke perbankan adalah agar uang beredar terserap ke kegiatan perekonomian, di mana langkah tersebut akan menambah komponen M2 (karena meningkatkan dana pihak ketiga atau likuiditas bank).

Namun, dalam situasi di mana M2 tidak terserap menjadi kredit, tambahan dana tersebut berpotensi hanya memperbesar ÔÇ£buffer likuiditasÔÇØ tanpa meningkatkan M1 dan pada akhirnya juga tidak meningkatkan kegiatan perekonomian.

Dengan kata lain, jika fungsi intermediasi perbankan sedang tersendat, baik karena lemahnya permintaan kredit (demand side) atau kehati-hatian bank (supply side), maka injeksi dana Rp 300 triliun tidak otomatis meningkatkan uang beredar dalam arti sempit (M1) maupun aktivitas ekonomi riil.

Dana tersebut bisa saja tetap mengendap dalam sistem, mempertebal rasio likuiditas perbankan, tetapi tidak mendorong ekspansi ekonomi.

Dari perspektif ini, besarnya undisbursed loan menjadi indikator bahwa masalah utama bukan pada kekurangan likuiditas, melainkan pada mismatch antara ketersediaan dana dan penyerapan kredit.

Maka, penempatan dana pemerintah berisiko tidak efektif jika tidak disertai intervensi pada sisi permintaan (misalnya, insentif investasi dan kebijakan kepastian usaha) atau perbaikan persepsi risiko di sisi perbankan.

Namun, pada dasarnya tidak seluruh undisbursed loan identik dengan dana ÔÇ£menganggurÔÇØ. Sebagian merupakan fasilitas standby, pipeline kredit, atau komitmen yang memang belum ditarik karena timing bisnis yang belum jatuh tempo.

Setidaknya laporan adanya angka Rp 2.527 triliun sebagai kredit yang tidak terserap, dapat menjadi indikasi inefektivitas kebijakan Menkeu Purbaya menempatkan dana Rp 300 triliun dari BI ke perbankan.

Tambahan Rp 300 triliun ke perbankan oleh otoritas fiskal (Menkeu) dipertanyakan efektivitasnya, bukan semata karena ÔÇ£uangnya menganggurÔÇØ, tetapi karena sistem perbankan sedang tidak kekurangan likuiditas.

Perbankan kekurangan penyaluran kredit yang berkualitas karena dua faktor: lemahnya permintaan kredit (demand side) dan/atau kehati-hatian bank (supply side).

Artikel terkait

Rekomendasi